![]() |
| Illustration picture by AI Generator |
Lenteramalang.com | Keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional ke depan adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah. Dengan pendirian tersebut, penting untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 resmi memisahkan antara pemilu “nasional” yang memilih anggota DPR dan anggota DPD serta pemilihan presiden dan wakil presiden dengan pemilu “lokal” yang memilih kepala daerah dan DPRD melalui rentan waktu tertentu. Tentunya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan langkah yang sangat radikal dalam sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia pasca reformasi 1998.
Secara teori, perubahan sistem pemilu di suatu negara memang sangat diperbolehkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas negara tersebut. Perubahan yang menuntut kearah pembaharuan sistem merupakan suatu keniscayaan dalam perubahan sistem pemilu. Paling tidak dalam perubahan sistem pemilu menurut Allen Hicken dalam studinya ”When Does Electoral System Reform Occur?” dapat dilihat melalui tiga pendekatan untuk mengetahui latar belakang adanya perubah desain sistem pemilu, yakni systemic failure (kegagalan sistematis), catalysts crisis (respon terhadap krisis), dan incumbent preference atau (preferensi petahana). Idealnya bagi penulis, perubahan sistem pemilu ini dapat didasarkan pada pendekatan systemic failure.
Faktanya, dengan design keserentakan pemilu melalui 5 (lima) kota suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD membuat lemahnya rekruitmen kader partai politik yang secara otomatis dapat dikatakan bagian dari pelemahan partai politik. Selama ini kegagalan sistematis ini dapat dilihat secara nyata dari praktik yang terjadi yakni rakyat selalu dihadapkan dengan praktek pragmatism partai politik melalui tokoh “terkenal atau populer” yang digunakan oleh partai politik mendulang suara di daerah. Mahkamah Konstitusi melalui putusan a quo memberikan pertimbangan bahwa perubahan sistem pemilu di Indonesia merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang. Tetapi, menurut Mahkamah perubahan sistem pemilu tersebut diperbolehkan apabila bertujuan untuk memperkuat praktik presidensial serta sepanjang tidak merubah prinsip keserentakan pemilu itu sendiri.
POTENSI
Jika dipahami, pemisahan ini membuka ruang bagi para kepala daerah dan petarung legislatif di daerah untuk memiliki legitimasi politik yang mandiri. Sebab, mereka sudah tidak lagi “sepaket” dengan presiden. Dengan demikian, adanya pemisahan ini berpotensi melahirkan dinamika baru yang lebih dinamis. Meskipun cita-cita pemisahan pemilu ini luar biasa mulia, perlu diketahui bahwasanya terdapat dampak negative yang berpotensi terjadi karena adanya pemisahan pemilu “nasional” dan pemilu “lokal” ini. Resiko yang paling besar terjadi adalah biaya politik yang bisa melonjak dan praktik politik uang (money politic) serta adanya perbedaan arah kebijakan dan konflik kepentingan pusat dan daerah akan semakin tajam.
Yang penulis pahami juga adalah melalui putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka stakeholder terkait perlu melakukan persiapan yang sangat matang agar potensi-potensi negative yang telah penulis uraikan tidak terjadi atau paling tidak mampu diminimalisir. Yang tidak kalah hangat adalah Ketika pemisahan pemilu terjadi, maka titik tekan pada implikasi putusan tersebut adalah status jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Sebab, menempatkan pemilihan umum yang bersifat “lokal” yang dilaksanakan dengan rentan waktu kurang lebih 2 tahun setelah pemilu “nasional” diselenggarakan, tentunya tidak mungkin dilakukan pemilu “lokal” yang dimana daerah-daerah terdapat kekosongan jabatan baik jabatan eksekutif ataupun legislatifnya. Hal demikian yang perlu diatur dan menjadi pembahasan utama dalam hukum pemilu. Sebenarnya, persoalan tentang jabatan kepala daerah secara hakikat tidak terlalu memiliki masalah yang kompleks. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, negara telah mengatur terkait dengan kekosongan jabatan dari kepala daerah itu sendiri.
Yang menjadi persoalan adalah terkait dengan status jabatan yang diemban oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat Provinsi ataupun tingkat Kabupaten/Kota. Menurut penulis, dalam persoalan tersebut bisa dijelaskan melalui kebijakan pembentuk undang-undang. Dalam istilah hukum tata negara masa transisi terkait peralihan masa jabatan kepala daerah atau anggota DPRD telah dikenal. Masa transisi pemilu 1999 dan pemilu 1971 dikenal dengan pemilu transisi di Indonesia yang mengubah kebijakan secara radikal. Dengan demikian, maka perpanjangan atau percepatan masa jabatan kekuasaan terkhusus yang ada di daerah sepenuhnya kewenangan pembentuk undang-undang. Melalui pembentukan regulasi yang ditempatkan sebagai rekaya konstitusional (constitusional engineering), pembentuk undang-undang dapat melakukan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD untuk mempersiapkan terhadap pemilu “lokal” yang akan diselenggarakan setelah pemilu “nasional” dilakukan.
Editor : Amrozi
