Paradoks Green Konstitusi

Foto : Penulis Alamasyah Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Malang

Lenteramalang.com | OPINISetiap tahun, masyarakat Indonesia kembali berhadapan dengan paradoks ekologis yang sama, hutan terbakar, udara tercemar, ruang hidup menyempit, sementara negara terus memproduksi kebijakan yang secara normatif menjanjikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Di satu sisi, konstitusi Indonesia telah menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian integral dari hak konstitusional warga negara. Walaupun terkadang realitas ekologis menunjukkan bahwa hak tersebut belum sepenuhnya diakui keberadaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Paradoks tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan hidup di Indonesia tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis ekologis. Ia merupakan persoalan politik, hukum, ekonomi, sekaligus persoalan relasi kekuasaan. Pertanyaan fundamentalnya bukan hanya mengapa hutan terbakar, mengapa gambut rusak, atau mengapa kawasan konservasi mengalami tekanan ekologis, melainkan siapa yang memiliki kuasa untuk menentukan bagaimana ruang hidup digunakan, untuk kepentingan siapa sumber daya alam dikelola, dan siapa yang harus menanggung akibat dari kerusakan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada satu persoalan mendasar sejauh mana negara benar-benar menjalankan mandat konstitusionalnya untuk menjamin keberlanjutan ekologis?

Konstitusional Berhadapan dengan Realitas Ekologis

Secara normatif, Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi konstitusional yang cukup kuat dalam perlindungan lingkungan hidup. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa lingkungan hidup bukan sekadar persoalan kebijakan sektoral, melainkan telah menjadi bagian dari bangunan konstitusional Indonesia. Konstitusi tidak hanya berbicara mengenai bagaimana kekuasaan negara dibatasi, tetapi juga mengenai bagaimana negara harus memastikan keberlangsungan kehidupan manusia dan ekosistem yang menopangnya. Dalam kerangka tersebut, gagasan Green Constitution memperoleh relevansinya. Konstitusi hijau pada dasarnya menempatkan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekologis sebagai bagian dari prinsip fundamental penyelenggaraan negara. Lingkungan hidup tidak seharusnya dipandang sebagai variabel tambahan yang dapat dipertimbangkan setelah kepentingan ekonomi terpenuhi. Sebaliknya, keberlanjutan ekologis harus menjadi batas sekaligus orientasi dalam menentukan arah pembangunan.

Nyatanya persoalan muncul ketika norma konstitusional tersebut berhadapan dengan praktik pembangunan yang masih menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai ukuran utama keberhasilan. Di titik inilah muncul kesenjangan antara das sollen dan das sein, antara apa yang seharusnya menurut hukum dan apa yang terjadi dalam kenyataan. Konstitusi dapat menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tetapi jaminan tersebut kehilangan makna apabila masyarakat tetap harus menghirup udara tercemar, kehilangan sumber penghidupan akibat kerusakan ekosistem, atau menyaksikan ruang hidupnya dikonversi atas nama pembangunan. Dengan demikian, persoalan utama Indonesia bukan semata-mata ketiadaan norma. Persoalannya adalah bagaimana norma tersebut diterjemahkan menjadi kekuasaan hukum yang efektif dalam mengendalikan tindakan negara maupun aktor ekonomi.

Dua Wajah Krisis Ekologis

Krisis ekologis Indonesia dapat dilihat melalui berbagai ruang geografis dengan karakter persoalan yang berbeda. Namun, di balik keragamannya terdapat pola yang relatif sama, tekanan terhadap lingkungan sering kali muncul ketika ruang ekologis ditempatkan terutama sebagai objek ekonomi. Kawasan Bromo-Semeru, misalnya, memperlihatkan kompleksitas hubungan antara konservasi dan pariwisata. Kawasan yang memiliki nilai ekologis sekaligus sosial-budaya tersebut menghadapi tekanan ketika aktivitas wisata berkembang tanpa pengelolaan yang sepenuhnya memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pariwisata bukanlah persoalan. Bahkan, ia dapat menjadi instrumen pembangunan ekonomi masyarakat apabila dikelola secara berkelanjutan. Masalahnya ketika alam direduksi menjadi komoditas dan nilai ekonomi jangka pendek ditempatkan lebih tinggi daripada kemampuan ekologis suatu kawasan untuk melakukan regenerasi. Nyatanya setiap ruang memiliki batas. Tidak semua wilayah dapat menerima intensitas eksploitasi yang terus meningkat. Konsep carrying capacity mengingatkan bahwa ekosistem mempunyai kemampuan tertentu dalam menopang aktivitas manusia. Ketika batas tersebut diabaikan, pertumbuhan ekonomi justru dapat menghasilkan biaya ekologis yang pada akhirnya harus dibayar mahal oleh masyarakat.

Kalimantan menunjukkan wajah persoalan yang berbeda tetapi memiliki akar struktural yang serupa. Ekosistem gambut dan hutan mengalami tekanan akibat aktivitas ekonomi, perubahan tata air, serta praktik pengelolaan lahan yang berkontribusi terhadap kerentanan kebakaran dan pelepasan emisi karbon. Terlihat adanya persoalan distribusi risiko ekologis. Keuntungan ekonomi dari eksploitasi sumber daya dapat terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sedangkan biaya ekologisnya ditanggung secara lebih luas oleh masyarakat. Ketika kebakaran hutan dan lahan menghasilkan asap, masyarakat sekitar menghadapi penurunan kualitas udara dan gangguan aktivitas sosial-ekonomi, sementara manfaat ekonomi dari komoditas yang dihasilkan tidak selalu terdistribusi secara merata kepada mereka yang menanggung risikonya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa krisis lingkungan sekaligus merupakan krisis keadilan. Lingkungan hidup tidak pernah berdiri di luar persoalan sosial. Ketika hutan rusak, yang hilang bukan hanya pohon. Ketika gambut terbakar, yang hilang bukan hanya karbon. Ada  kesehatan manusia, sumber penghidupan, ruang kebudayaan, keanekaragaman hayati, dan hak generasi mendatang.

Hukum Kehilangan Taring

Indonesia sebenarnya memiliki instrumen hukum yang relatif kuat. Salah satunya adalah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam kondisi tertentu. Secara konseptual, strict liability memiliki arti penting dalam hukum lingkungan karena dapat mengurangi beban pembuktian mengenai unsur kesalahan dalam perkara tertentu. Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa aktivitas usaha tertentu mengandung risiko yang begitu besar terhadap lingkungan sehingga pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut harus memikul tanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.

Hukum lingkungan tidak semestinya hanya berfungsi setelah kerusakan terjadi. Hukum juga harus bekerja sebagai mekanisme pencegahan. Namun, kekuatan suatu norma hukum pada akhirnya tidak ditentukan hanya oleh kualitas teksnya. Hukum memperoleh kewibawaannya dari kemampuan institusi untuk menegakkan norma tersebut secara konsisten, adil, dan tidak diskriminatif. Di sinilah problem penegakan hukum lingkungan Indonesia menjadi penting untuk diperiksa. Apabila hukum terlihat tegas terhadap masyarakat kecil tetapi kehilangan daya ketika berhadapan dengan aktor ekonomi yang memiliki sumber daya, akses politik, dan jaringan kekuasaan yang lebih besar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelemahan teknis penegakan hukum. Ia menyentuh persoalan yang lebih fundamental. kesetaraan di hadapan hukum dan distribusi kekuasaan dalam masyarakat.

Hukum yang tidak mampu berdiri independen di hadapan kekuatan kapital akan kehilangan fungsi mendisiplinkannya. Ia berpotensi berubah dari instrumen keadilan menjadi instrumen legitimasi terhadap status quo. Karena itu, pertanyaan mengenai strict liability bukan hanya pertanyaan mengenai pasal apa yang tersedia, tetapi juga mengenai siapa yang mampu memaksa hukum bekerja dan siapa yang memiliki kemampuan untuk menghindari konsekuensi hukum.

Norma Baik Tidak Selalu Menghasilkan Praktik Baik

Kesenjangan antara hukum dan realitas tersebut tidak cukup dijelaskan melalui pendekatan normatif. Kita membutuhkan perspektif sosiologi hukum yang melihat hukum sebagai institusi yang hidup di tengah relasi sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan. Dalam kerangka indikator yang dikembangkan Yusa dan Hermanto, persoalan efektivitas konstitusi hijau dapat dibaca melalui hubungan antara masyarakat, hukum dan pelaksana hukum, serta kebudayaan hukum.

Masyarakat merupakan aktor penting dalam menjaga agar mandat ekologis negara tetap hidup. Petisi, penelitian, gerakan mahasiswa, advokasi masyarakat sipil, kampanye lingkungan, hingga berbagai bentuk partisipasi publik merupakan ekspresi dari kesadaran bahwa lingkungan hidup merupakan hak bersama. Termasuk HMI, memiliki posisi strategis dalam konteks ini. Mahasiswa tidak semestinya hanya menjadi penonton atas krisis ekologis, tetapi dapat berfungsi sebagai kelompok intelektual yang menghubungkan pengetahuan akademik dengan realitas masyarakat. Selain itu persoalannya juga terdapat pada hukum dan pelaksana hukum. Norma yang tersebar dalam berbagai regulasi membutuhkan sinkronisasi, kapasitas kelembagaan, koordinasi antarsektor, serta keberanian institusional untuk menegakkannya. Tanpa hal tersebut, hukum hanya akan berhenti pada tataran normatif. Begitupun Perlindungan lingkungan membutuhkan perubahan cara pandang terhadap alam. Selama alam masih diposisikan terutama sebagai sumber komoditas dan pertumbuhan ekonomi, maka hukum lingkungan akan terus berhadapan dengan struktur kepentingan yang lebih kuat. Karena itu, krisis ekologis juga merupakan krisis kebudayaan: krisis mengenai cara manusia memahami hubungannya dengan alam.

Dari Antroposentrisme Menuju Ekokrasi

Persoalan lingkungan membawa kita pada pertanyaan filosofis. apakah alam hanya bernilai karena menguntungkan bagi manusia? Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika kita membandingkan paradigma pembangunan konvensional dengan perkembangan pemikiran mengenai hak alam. Misalnya Ekuador, memberikan pengakuan konstitusional terhadap hak alam atau Pachamama untuk eksis dan melakukan regenerasi. Terlepas dari perbedaan konteks sosial-politik dan hukum, gagasan tersebut memberikan pelajaran filosofis penting. alam tidak selalu harus dipahami semata-mata sebagai objek penguasaan manusia.

Indonesia mungkin tidak harus meniru model negara lain secara institusional. Namun, kita dapat belajar dari pergeseran paradigma tersebut bahwa keberlanjutan ekologis membutuhkan perubahan mendasar dari cara pandang antroposentris menuju paradigma yang mengakui adanya batas ekologis serta nilai intrinsik kehidupan selain manusia. Dalam perspektif tersebut, gagasan ekokrasi dapat dipahami sebagai upaya menempatkan keberlanjutan ekologis sebagai salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Kedaulatan tidak lagi cukup dimaknai sebagai kedaulatan manusia atas wilayah dan sumber daya alam. Kedaulatan juga harus diterjemahkan sebagai kemampuan suatu masyarakat untuk memastikan bahwa ruang hidupnya tetap tersedia bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Negara dan Rakyat

Akhirnya kita belajar bahwa yang dibutuhkan bukan sekadar tambahan regulasi. Indonesia membutuhkan ruang dialog yang mempertemukan negara, masyarakat, akademisi, mahasiswa, komunitas lokal, dan kelompok masyarakat sipil dalam sebuah proses deliberasi ekologis yang terbuka. Ruang tersebut harus melampaui seremoni administratif. Ia harus menjadi ruang untuk mempertanyakan kebijakan, menguji komitmen, mengevaluasi efektivitas penegakan hukum, sekaligus mencari solusi yang dapat diterapkan. Pemerintah tidak seharusnya memandang kritik masyarakat sebagai ancaman terhadap kewibawaan negara. Sebaliknya, kritik publik merupakan salah satu mekanisme yang memungkinkan negara mengoreksi dirinya sendiri.

Alangkah baiknya masyarakat sipil jangan berhenti memberi kritik. Kritik harus ditransformasikan menjadi evaluasi, rekomendasi kebijakan, pengawasan publik, dan gerakan sosial yang konstruktif. Inilah dialektika antara negara dan masyarakat menjadi penting. Negara membutuhkan masyarakat untuk mengawasi kekuasaan, sementara masyarakat membutuhkan negara untuk memastikan bahwa hak ekologis tidak berhenti sebagai aspirasi.

Menyalakan Kembali Konstitusi Hijau

Persoalan lingkungan hidup di Indonesia bukan sekadar persoalan tentang hutan yang terbakar, sungai yang tercemar, lahan yang terdegradasi, atau kawasan konservasi yang mengalami tekanan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah negara masih mampu memastikan bahwa kekuasaan ekonomi berjalan dalam batas-batas ekologis yang ditentukan oleh konstitusi. Konstitusi hijau tidak boleh berhenti sebagai teks yang indah di dalam dokumen hukum. Ia harus hadir dalam keputusan pembangunan, dalam pemberian izin, dalam pengelolaan kawasan konservasi, dalam perlindungan masyarakat, dan terutama dalam keberanian negara menegakkan hukum terhadap siapa pun yang merusak lingkungan. Sebab, pada akhirnya, kewibawaan konstitusi tidak ditentukan oleh seberapa indah ia dirumuskan, melainkan oleh seberapa nyata ia melindungi kehidupan.

Menjaga lingkungan hidup dengan demikian bukan sekadar agenda moral. Ia merupakan mandat konstitusional, persoalan keadilan sosial, dan tanggung jawab antargenerasi. Udara yang kita hirup hari ini bukan hanya milik generasi sekarang. Hutan yang masih berdiri bukan hanya warisan masa lalu. Sungai, tanah, laut, dan keanekaragaman hayati merupakan bagian dari kontrak ekologis yang menghubungkan manusia hari ini dengan manusia yang belum lahir. perjuangan ekologis sesungguhnya adalah perjuangan mempertahankan kemungkinan kehidupan. Jika hukum terus kehilangan daya ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi, jika kebijakan ekologis berhenti pada dokumen, dan jika masyarakat kehilangan ruang untuk mengawasi kekuasaan, maka yang terancam bukan hanya lingkungan hidup. Tetapi makna negara hukum itu sendiri. 

(Roz/red)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama