LKBHMI HMI Jember Resmi Dilantik, Langsung Tancap Gas Gandeng 5 Kantor Hukum dan Notaris Senior

Foto : Dirut  Lkbhmi Jember bersama perwakilan kantor hukum & Notaris

Lenteramalang.com | Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jember resmi memulai babak baru kepengurusan periode 2026-2027. Prosesi pelantikan jajaran pengurus baru tersebut digelar secara khidmat di Ballroom Hotel Greenhill, Jember, Sabtu (5/9/2026).Tidak sekadar seremonial, momentum pelantikan ini langsung menjadi pijakan awal LKBHMI Jember dalam memperluas jejaring strategis. Guna menunjang karier profesional anggotanya, lembaga ini resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan lima kantor hukum, notaris, dan organisasi profesi terkemuka di Kabupaten Jember.Direktur Utama LKBHMI Jember, Nadhif, menegaskan komitmennya untuk membawa organisasi ini keluar dari batas-batas formalitas struktur semata. Ia bertekad menjadikan LKBHMI sebagai kawah candradimuka yang melahirkan praktisi hukum andal sekaligus pejuang keadilan."LKBHMI HMI Cabang Jember bukan hanya nama dalam struktur organisasi. Kita ingin menjadikannya rumah untuk bertumbuh, ruang untuk belajar, jembatan menuju dunia profesional, sekaligus medan pengabdian dalam memperjuangkan keadilan," tegas Nadhif dalam sambutannya.Langkah strategis penandatanganan MoU ini dirancang untuk membuka akses luas bagi para pengurus dan kader dalam mendapatkan mentoring, magang, hingga penguatan kompetensi praktis di dunia hukum. Adapun lima mitra strategis yang resmi digandeng LKBHMI Jember meliputi:Cholily, S.H., M.H. dan Rekan Law Office (Kantor Advokat senior dan ternama di Jember)Freddy Andreas Caesar & Rekan Law OfficeAbdil Furqon & Rekan Law OfficeKantor Notaris dan PPAT Ahmad Badawi, S.H., M.KnPar Alternatif IndonesiaSinergi ini diharapkan mampu menjembatani teori akademik yang didapat mahasiswa di bangku kuliah dengan realitas praktik hukum di lapangan, sekaligus memperkuat kontribusi LKBHMI Jember dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

(Taufiq/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama