![]() |
| Foto : Lilis Setiawan, S.P. Ketua Umum FKMPD Bima-Dompu Malang |
Lenteramalang.com|Forum Komunikasi
Mahasiswa Pascasarjana dan Dosen (FKMPD) Bima-Dompu Malang merilis kajian
akademik yang mengusulkan skema pembagian anggaran program “Selasa Menyapa”
Kabupaten Bima menjadi dua porsi setara, masing-masing Rp25 miliar per tahun.
Satu porsi diusulkan tetap digunakan untuk kelanjutan program “Selasa Menyapa”
dalam versi yang lebih efisien, sementara porsi lainnya diusulkan dialihkan
untuk meluncurkan program “Beasiswa Warga” bagi warga Kabupaten Bima.
Kedua program
tersebut, “Selasa Menyapa” dan “Beasiswa Warga”, sama-sama tercantum dalam
dokumen visi-misi Paket Bima Bermartabat yang diusung Bupati Ady Mahyudi dan
Wakil Bupati Irfan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bima.
Namun sejak pelantikan, hanya “Selasa Menyapa” yang memperoleh alokasi anggaran
operasional murni sebesar Rp50 miliar per tahun, sementara “Beasiswa Warga”
belum memiliki pos anggaran tersendiri dalam struktur belanja daerah.
“Kami tidak
menuntut penghapusan program 'Selasa Menyapa'. Program ini tetap kami tempatkan
sebagai agenda kerja resmi Bupati untuk menyerap aspirasi warga di tingkat desa
dan kecamatan. Yang kami usulkan adalah pembagian yang proporsional, agar dua
janji kampanye yang tercantum dalam dokumen yang sama bisa berjalan bersamaan.
Kami menyadari masih banyak janji kampanye lain yang perlu direalisasikan,
namun kami memilih berfokus pada penguatan sumber daya manusia Bima, agar ke
depan Kabupaten Bima memiliki ahli dan profesional yang lahir dari tanah Bima
sendiri dan mampu mengelola daerahnya sendiri di masa mendatang,” demikian
pernyataan Lilis Setiawan, S.P., Ketua FKMPD Bima-Dompu-Malang.
Usulan ini disusun
dengan merujuk pada tiga kerangka teori ekonomi publik, yaitu teori modal
manusia dari Theodore Schultz dan Gary Becker yang menempatkan pendidikan
sebagai bentuk investasi jangka panjang, teori opportunity cost dari James
Buchanan yang menekankan bahwa setiap alokasi anggaran memiliki nilai
alternatif yang ditinggalkan, serta teori desentralisasi fiskal dari Wallace
Oates yang menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun ulang
prioritas belanja melalui mekanisme APBD Perubahan.
Naskah tersebut
juga menyertakan data resmi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bima
yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik. IPM Kabupaten Bima tercatat sebesar
70,33 pada 2023, meningkat dari 67,57 pada 2022, namun posisi tersebut masih
menempatkan Kabupaten Bima di peringkat ke-9 dari 10 kabupaten/kota di Provinsi
Nusa Tenggara Barat, di bawah rata-rata provinsi yang mencapai 72,37 pada tahun
yang sama.
FKMPD turut
menelaah sejumlah kajian efektivitas program beasiswa daerah di berbagai
kabupaten lain, di antaranya Kabupaten Sikka, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten
Bojonegoro, yang menunjukkan bahwa program beasiswa daerah pada umumnya
berkontribusi terhadap peningkatan IPM dan keberlanjutan pendidikan warga
penerima, meskipun tetap memerlukan tata kelola verifikasi dan pengawasan yang
ketat agar tepat sasaran.
Ketua Bidang
Pengembangan Sumber Daya dan Riset FKMPD Bima-Dompu-Malang, Ferdianto, S.Pd,
mengatakan usulan ini lahir dari kajian internal yang cukup panjang, termasuk
membaca data peningkatan di daerah-daerah lain yang lebih dulu menjalankan
program serupa. “Kami secara internal sudah melakukan
kajian mendalam soal efektivitas program semacam ini. Dari situlah kami
mengusulkan skema ini. Kami siap kalau diminta dan difasilitasi Pemda untuk
menjelaskan lebih lanjut, sekaligus menyerahkan kajian akademik yang sudah kami
susun,” ujar Ferdianto.
Dalam skema yang diusulkan, porsi Rp25
miliar untuk “Beasiswa Warga” dibagi ke dalam tiga klaster. Klaster Beasiswa
Hafidz dan Prestasi untuk jenjang S1 dalam negeri direncanakan menjangkau 1.500
mahasiswa dengan bantuan Rp10 juta per tahun untuk biaya kuliah tunggal (UKT).
Klaster Beasiswa Pelopor untuk jenjang S2 dan aktivis pengabdian daerah
direncanakan menjangkau 250 mahasiswa dengan bantuan Rp20 juta per tahun.
Klaster Beasiswa Karya dan Juara untuk atlet dan seniman berprestasi
direncanakan menjangkau 500 pemuda dengan bantuan Rp10 juta per orang.
Secara keseluruhan, skema ini diproyeksikan
menjangkau 2.250 penerima manfaat baru setiap tahun anggaran. Dalam kurun lima
tahun masa jabatan, FKMPD memperkirakan program ini dapat menjangkau ribuan
warga secara langsung, dan puluhan ribu warga secara tidak langsung apabila
dihitung bersama anggota keluarga inti dari setiap penerima manfaat.
FKMPD menyebut skema pembagian anggaran ini
dapat ditempuh melalui mekanisme yang sudah lazim digunakan pemerintah daerah,
yaitu perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) pada pembahasan APBD Perubahan bersama Badan Anggaran DPRD. Skema
tersebut, menurut naskah akademik itu, bersifat realokasi internal pada satu
pos anggaran menjadi dua sasaran belanja, sehingga tidak memerlukan sumber
pembiayaan tambahan di luar anggaran “Selasa Menyapa” yang sudah tersedia.
FKMPD juga mengaitkan usulan ini dengan
mandat konstitusional Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 49 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang
mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD.
Rekomendasi FKMPD
Dalam kajian akademik, FKMPD
Bima-Dompu-Malang merekomendasikan tiga hal kepada Pemerintah Kabupaten Bima
dan DPRD Kabupaten Bima:
- Menetapkan skema pembagian anggaran “Selasa Menyapa”
menjadi dua porsi setara pada pembahasan APBD Perubahan tahun berjalan.
- Menyusun mekanisme pelaksanaan “Selasa Menyapa” versi
efisien yang tetap mempertahankan fungsi pelayanan jemput bola bagi warga
desa.
- Menyusun kriteria, kuota, dan mekanisme verifikasi
penerima “Beasiswa Warga” pada tiga klaster, dengan sasaran capaian
terukur setiap tahun anggaran dan evaluasi berkala terhadap kontribusinya
pada IPM Kabupaten Bima.
“Dua program ini sama-sama janji kampanye yang tercantum dalam dokumen visi-misi yang sama. Skema 25:25 adalah jalan tengah yang memungkinkan keduanya berjalan bersamaan, tanpa ada yang harus dikorbankan,” tutup Ketua FKMPD Bima-Dompu-Malang.
(*/red)
