FKMPD Bima-Dompu-Malang Usulkan Skema Bagi Dua Anggaran “Selasa Menyapa” untuk Wujudkan Janji Kampanye “Beasiswa Warga”

Foto : Lilis Setiawan, S.P. Ketua Umum FKMPD Bima-Dompu Malang


Lenteramalang.com|Forum Komunikasi Mahasiswa Pascasarjana dan Dosen (FKMPD) Bima-Dompu Malang merilis kajian akademik yang mengusulkan skema pembagian anggaran program “Selasa Menyapa” Kabupaten Bima menjadi dua porsi setara, masing-masing Rp25 miliar per tahun. Satu porsi diusulkan tetap digunakan untuk kelanjutan program “Selasa Menyapa” dalam versi yang lebih efisien, sementara porsi lainnya diusulkan dialihkan untuk meluncurkan program “Beasiswa Warga” bagi warga Kabupaten Bima.

Kedua program tersebut, “Selasa Menyapa” dan “Beasiswa Warga”, sama-sama tercantum dalam dokumen visi-misi Paket Bima Bermartabat yang diusung Bupati Ady Mahyudi dan Wakil Bupati Irfan pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bima. Namun sejak pelantikan, hanya “Selasa Menyapa” yang memperoleh alokasi anggaran operasional murni sebesar Rp50 miliar per tahun, sementara “Beasiswa Warga” belum memiliki pos anggaran tersendiri dalam struktur belanja daerah.

“Kami tidak menuntut penghapusan program 'Selasa Menyapa'. Program ini tetap kami tempatkan sebagai agenda kerja resmi Bupati untuk menyerap aspirasi warga di tingkat desa dan kecamatan. Yang kami usulkan adalah pembagian yang proporsional, agar dua janji kampanye yang tercantum dalam dokumen yang sama bisa berjalan bersamaan. Kami menyadari masih banyak janji kampanye lain yang perlu direalisasikan, namun kami memilih berfokus pada penguatan sumber daya manusia Bima, agar ke depan Kabupaten Bima memiliki ahli dan profesional yang lahir dari tanah Bima sendiri dan mampu mengelola daerahnya sendiri di masa mendatang,” demikian pernyataan Lilis Setiawan, S.P., Ketua FKMPD Bima-Dompu-Malang.

Usulan ini disusun dengan merujuk pada tiga kerangka teori ekonomi publik, yaitu teori modal manusia dari Theodore Schultz dan Gary Becker yang menempatkan pendidikan sebagai bentuk investasi jangka panjang, teori opportunity cost dari James Buchanan yang menekankan bahwa setiap alokasi anggaran memiliki nilai alternatif yang ditinggalkan, serta teori desentralisasi fiskal dari Wallace Oates yang menegaskan kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun ulang prioritas belanja melalui mekanisme APBD Perubahan.

Naskah tersebut juga menyertakan data resmi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bima yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik. IPM Kabupaten Bima tercatat sebesar 70,33 pada 2023, meningkat dari 67,57 pada 2022, namun posisi tersebut masih menempatkan Kabupaten Bima di peringkat ke-9 dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat, di bawah rata-rata provinsi yang mencapai 72,37 pada tahun yang sama.

FKMPD turut menelaah sejumlah kajian efektivitas program beasiswa daerah di berbagai kabupaten lain, di antaranya Kabupaten Sikka, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Bojonegoro, yang menunjukkan bahwa program beasiswa daerah pada umumnya berkontribusi terhadap peningkatan IPM dan keberlanjutan pendidikan warga penerima, meskipun tetap memerlukan tata kelola verifikasi dan pengawasan yang ketat agar tepat sasaran.

Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Riset FKMPD Bima-Dompu-Malang, Ferdianto, S.Pd, mengatakan usulan ini lahir dari kajian internal yang cukup panjang, termasuk membaca data peningkatan di daerah-daerah lain yang lebih dulu menjalankan program serupa. “Kami secara internal sudah melakukan kajian mendalam soal efektivitas program semacam ini. Dari situlah kami mengusulkan skema ini. Kami siap kalau diminta dan difasilitasi Pemda untuk menjelaskan lebih lanjut, sekaligus menyerahkan kajian akademik yang sudah kami susun,” ujar Ferdianto.

Dalam skema yang diusulkan, porsi Rp25 miliar untuk “Beasiswa Warga” dibagi ke dalam tiga klaster. Klaster Beasiswa Hafidz dan Prestasi untuk jenjang S1 dalam negeri direncanakan menjangkau 1.500 mahasiswa dengan bantuan Rp10 juta per tahun untuk biaya kuliah tunggal (UKT). Klaster Beasiswa Pelopor untuk jenjang S2 dan aktivis pengabdian daerah direncanakan menjangkau 250 mahasiswa dengan bantuan Rp20 juta per tahun. Klaster Beasiswa Karya dan Juara untuk atlet dan seniman berprestasi direncanakan menjangkau 500 pemuda dengan bantuan Rp10 juta per orang.

Secara keseluruhan, skema ini diproyeksikan menjangkau 2.250 penerima manfaat baru setiap tahun anggaran. Dalam kurun lima tahun masa jabatan, FKMPD memperkirakan program ini dapat menjangkau ribuan warga secara langsung, dan puluhan ribu warga secara tidak langsung apabila dihitung bersama anggota keluarga inti dari setiap penerima manfaat.

FKMPD menyebut skema pembagian anggaran ini dapat ditempuh melalui mekanisme yang sudah lazim digunakan pemerintah daerah, yaitu perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada pembahasan APBD Perubahan bersama Badan Anggaran DPRD. Skema tersebut, menurut naskah akademik itu, bersifat realokasi internal pada satu pos anggaran menjadi dua sasaran belanja, sehingga tidak memerlukan sumber pembiayaan tambahan di luar anggaran “Selasa Menyapa” yang sudah tersedia.

FKMPD juga mengaitkan usulan ini dengan mandat konstitusional Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD.

Rekomendasi FKMPD

Dalam kajian akademik, FKMPD Bima-Dompu-Malang merekomendasikan tiga hal kepada Pemerintah Kabupaten Bima dan DPRD Kabupaten Bima:

  1. Menetapkan skema pembagian anggaran “Selasa Menyapa” menjadi dua porsi setara pada pembahasan APBD Perubahan tahun berjalan.
  2. Menyusun mekanisme pelaksanaan “Selasa Menyapa” versi efisien yang tetap mempertahankan fungsi pelayanan jemput bola bagi warga desa.
  3. Menyusun kriteria, kuota, dan mekanisme verifikasi penerima “Beasiswa Warga” pada tiga klaster, dengan sasaran capaian terukur setiap tahun anggaran dan evaluasi berkala terhadap kontribusinya pada IPM Kabupaten Bima.

“Dua program ini sama-sama janji kampanye yang tercantum dalam dokumen visi-misi yang sama. Skema 25:25 adalah jalan tengah yang memungkinkan keduanya berjalan bersamaan, tanpa ada yang harus dikorbankan,” tutup Ketua FKMPD Bima-Dompu-Malang.


(*/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama