![]() |
| Ilustrasi Aktivitas Petani di Sawah (Doc.Canva) |
Lenteramalang.com | OPINI - Setiap 24 September, negara kembali mengenakan pakaian terbaiknya untuk berbicara tentang petani. Pemerintah menyebut petani sebagai pahlawan pangan. Para pejabat berpidato tentang swasembada. Media sosial dipenuhi foto sawah, cangkul, traktor, gabah, dan wajah petani yang tersenyum. Tetapi setelah upacara selesai dan kamera dimatikan, pertanyaan yang jauh lebih penting justru kembali menganga. Apakah negara sungguh-sungguh membangun kehidupan yang layak bagi petani, atau petani hanya diperlukan sebagai objek romantisasi bagi pidato-pidato para pejabat tentang pentingnya membangun ketahanan pangan?
Pertanyaan ini bukan pertanyaan sentimental. Ini adalah pertanyaan yang sangat politis sekaligus ekonomis. Hari Tani Nasional sendiri lahir dari sejarah reforma agraria. Tanggal 24 September diperingati berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963 dan bertepatan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA (Keppres No 169 Tahun 1963; UU No 5 Tahun 1960). Jadi, sejak awal, Hari Tani bukan sekadar perayaan profesi. Ia berkaitan dengan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang menguasai tanah, siapa yang mengerjakannya, dan untuk siapa sumber-sumber agraria dikelola?
Ironisnya, lebih dari enam dekade kemudian, pertanyaan itu masih menghantui republik. Bahkan data Sensus Pertanian 2023 menunjukkan bahwa dari 27,8 juta petani pengguna lahan pertanian, sekitar 17,25 juta merupakan petani gurem, yaitu petani yang mengusahakan lahan kurang dari 0,5 hektare. Dengan kata lain, sekitar enam dari sepuluh petani pengguna lahan bekerja pada skala penguasaan lahan yang sangat kecil (BPS, 2023). Ini bukan angka yang bisa disapu begitu saja dengan jargon modernisasi pertanian.
Lalu pemerintah datang dengan slogan saktinya, yakni swasembada pangan. Narasinya terdengar gagah. Produksi harus ditingkatkan. Sawah harus diperluas. Teknologi harus dimodernisasi. Hilirisasi harus dipercepat. Bulog harus menyerap gabah. Pupuk harus tersedia. Semua terdengar masuk akal. Bahkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 telah mengatur pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta penyaluran cadangan beras pemerintah untuk periode 2026–2029, termasuk target penguatan produksi dalam negeri dan stabilisasi pasokan serta harga (Inpres No 4 Tahun 2026).
Namun di sinilah letak persoalannya, negara terlalu sering mengukur keberhasilan pertanian dari perhitungan tonase, bukan dari kehidupan orang yang menghasilkan tonase tersebut.Produksi naik tentu penting. Cadangan beras penting. Harga pangan stabil juga penting. Tetapi petani bukan mesin produksi beras. Mereka manusia. Mereka mempunyai biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, kebutuhan rumah tangga, utang, risiko gagal panen, biaya pupuk, biaya sewa lahan, biaya tenaga kerja, dan ketidakpastian musim. Ketika negara berbicara tentang swasembada tetapi ukuran keberhasilannya terlalu berpusat pada produksi, petani berisiko diposisikan sebagai instrumen bagi target makroekonomi.
Dan pemerintah sebenarnya tahu persoalan itu. Dalam pidato kenegaraan 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo sendiri mengakui bahwa persoalan petani mencakup akses pupuk, harga gabah, dan aturan yang berbelit-belit. Presiden bahkan menyebut birokrasi sebagai salah satu persoalan bangsa dan menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh menghambat keputusan yang baik (Sekretariat Negara, 2026).
Pernyataan itu seharusnya dibaca bukan sebagai kalimat pidato biasa, tetapi sebagai pengakuan bahwa negara sendiri mengetahui penyakitnya. Maka pertanyaannya sederhana: kalau pemerintah sudah mengetahui birokrasi menjadi masalah, mengapa petani masih harus berhadapan dengan sistem administrasi yang terus berubah?
Ombudsman RI sejak 2025 telah mengingatkan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi masih menghadapi persoalan mendasar, termasuk perubahan kebijakan yang cepat, persoalan perencanaan, dan potensi kebingungan di lapangan (Ombudsman RI, 2025). Dan persoalan itu belum sepenuhnya menjadi sejarah. Pada September 2026, Ombudsman masih menemukan masalah distribusi pupuk bersubsidi dan irigasi di Bangka. Bahkan di Kabupaten Bandung, dari sekitar 90.700 petani yang tercatat dalam RDKK hingga Agustus 2026, hanya sekitar 45 ribu yang tercatat melakukan penebusan pupuk bersubsidi. Ombudsman juga mencatat bahwa perubahan mekanisme penebusan berdasarkan musim tanam menimbulkan keberatan dari sebagian petani karena menambah beban administratif (Ombudsman RI, 2026).
Di titik ini, kita patut bertanya dengan nada yang lebih keras: berapa banyak energi negara yang sebenarnya habis untuk membantu petani, dan berapa banyak yang justru dipakai untuk membuat petani memahami birokrasi negara?
Jangan salah. Pemerintah memang telah melakukan sejumlah pembenahan. Tata kelola subsidi pupuk diubah melalui Perpres Nomor 6 Tahun 2025 sebagaimana diubah Perpres Nomor 113 Tahun 2025, kemudian diturunkan ke dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2025 dan Permentan Nomor 6 Tahun 2026 (Permentan No 15 Tahun 2025; Permentan No 6 Tahun 2026). Pemerintah juga memerintahkan Bulog menyerap gabah dan beras produksi dalam negeri dengan target 4 juta ton setara beras pada 2026, dengan HPP gabah kering panen Rp6.500 per kilogram (Inpres No 4 Tahun 2026).
Tetapi justru karena kebijakan-kebijakan itu sudah dibuat, pertanyaan terhadap pemerintah harus semakin serius: apakah kebijakan tersebut benar-benar bekerja sampai ke sawah, atau cukup berhenti sebagai dokumen yang terlihat bagus di pusat?
Sebab pemerintah tidak bisa meminta tepuk tangan hanya karena telah membuat regulasi. Regulasi adalah alat, bukan hasil. Perpres bukan kesejahteraan. Instruksi bukan pendapatan. Program bukan perubahan kehidupan. Ukuran akhirnya tetap sederhana: apakah petani lebih aman, lebih memiliki daya tawar, lebih produktif, lebih mampu mempertahankan lahannya, dan lebih mampu hidup dari pekerjaannya?
Di sinilah slogan “petani sejahtera” harus diperiksa dengan data yang real. Nilai Tukar Petani nasional pada Agustus 2026 memang mencapai 129,19 dan naik 1,05 persen dibanding bulan sebelumnya. Itu merupakan indikator yang positif dalam pengertian daya tukar antara harga yang diterima dan yang dibayar petani (BPS, 2026). Tetapi NTP bukanlah ukuran tunggal kesejahteraan petani, dan tidak boleh dipakai untuk menyimpulkan bahwa seluruh petani telah sejahtera.
Apalagi tingkat kemiskinan perdesaan pada Maret 2026 masih 10,67 persen, lebih tinggi daripada perkotaan yang sebesar 6,34 persen (BPS, 2026). Angka ini memang tidak identik dengan kemiskinan petani, sebab penduduk desa mempunyai beragam pekerjaan. Tetapi angka itu cukup untuk mengingatkan kita bahwa persoalan kesejahteraan di ruang hidup perdesaan belum selesai (BPS, 2026).
Kita kemudian disuguhi paradoks yang lain. Pemerintah ingin Indonesia menjadi lumbung pangan dunia. Presiden bahkan menyampaikan bahwa produksi yang meningkat perlu dijaga agar menjadi sistem berkelanjutan dan petani harus hidup dengan baik (Sekretariat Negara, 2026). Tetapi bagaimana mungkin kita mengharapkan regenerasi petani jika struktur ekonominya tidak menjanjikan kehidupan yang layak?
Sensus Pertanian 2023 mencatat 6,18 juta petani berada pada kelompok umur 19–39 tahun, sekitar 21,93 persen dari petani Indonesia (BPS, 2023). Angka tersebut tentu tidak membuktikan bahwa generasi muda telah meninggalkan pertanian seluruhnya. Namun ini cukup untuk menunjukkan bahwa persoalan regenerasi tidak bisa diselesaikan dengan kampanye “anak muda ayo bertani”. Anak muda tidak membutuhkan pidato motivasi. Mereka membutuhkan akses tanah, modal, pasar, teknologi, kepastian usaha, perlindungan risiko, dan penghasilan yang masuk akal.
Dan di sinilah kita kembali kepada tanah. Pada 22 September 2026, DPR bersama pemerintah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Pemerintah menyatakan undang-undang baru tersebut diharapkan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi reforma agraria dan memberi manfaat kepada petani gurem, petani penggarap, buruh tani, masyarakat adat, serta kelompok rentan. Pemerintah juga menyatakan sedang menyiapkan aturan pelaksana, termasuk peta jalan reforma agraria (ATR/BPN, 2026).
Ini perkembangan penting. Tetapi sekali lagi, jangan minta rakyat merayakan sebuah kemenangan sebelum melihat hasilnya di tanah. Undang-undang yang baru disahkan belum otomatis menyelesaikan konflik agraria. Belum otomatis mendistribusikan tanah. Belum otomatis memperkuat posisi petani gurem. Belum otomatis menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan korporasi. Bahkan Kementerian ATR/BPN sendiri masih berbicara tentang kebutuhan membentuk lembaga atau badan yang akan menangani perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria secara nasional (ATR/BPN, 2026).
Artinya, pekerjaan sesungguhnya justru baru dimulai. Sebab problem pertanian Indonesia tidak pernah hanya soal bibit dan pupuk. Ia adalah soal struktur kekuasaan. Siapa mempunyai tanah? Siapa menentukan harga? Siapa menguasai distribusi? Siapa mendapat akses terhadap modal? Siapa menentukan komoditas yang ditanam? Siapa menanggung risiko ketika iklim berubah? Dan siapa yang menerima nilai tambah terbesar ketika hasil pertanian bergerak dari sawah menuju pasar?
Pertanyaan-pertanyaan itu jarang menghiasi poster Hari Tani. Kita lebih senang dengan gambar petani tersenyum di tengah sawah daripada pertanyaan tentang struktur kepemilikan lahan. Kita lebih suka mendengar “swasembada pangan” daripada membicarakan posisi tawar petani. Kita lebih nyaman membicarakan produktivitas daripada membicarakan distribusi nilai. Kita gemar mengatakan petani adalah pahlawan, tetapi masih menerima begitu saja sistem pangan yang membuat konsumen menuntut harga murah sementara produsen berada dalam posisi tawar yang tidak selalu kuat.
Di situlah letak kemunafikan kita. Dan kemunafikan itu bukan hanya milik pemerintah. Ia juga milik masyarakat. Kita mengeluh mahal ketika harga pangan naik, tetapi jarang bertanya berapa biaya sebenarnya yang dikeluarkan petani. Kita menuntut pangan murah, tetapi tidak selalu peduli apakah harga tersebut memberikan penghasilan layak kepada orang yang menanamnya. Kita meminta pertanian ramah lingkungan, tetapi jarang mempertanyakan siapa yang harus membayar biaya transisi ekologisnya.
Petani diminta menjaga tanah, air, dan lingkungan. Tetapi pada saat yang sama, ketika lahan pertanian tertekan oleh pembangunan dan perubahan penggunaan lahan, persoalannya sering diperlakukan semata sebagai persoalan tata ruang. Padahal keberlangsungan lahan pertanian berkaitan langsung dengan masa depan pangan dan mata pencaharian petani. Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sendiri secara eksplisit menempatkan perlindungan lahan sawah sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketersediaan lahan pangan (Perpres No 4 Tahun 2026).
Karena itu, pemerintah patut terus ditagih: jangan hanya lindungi sawah di atas peta; lindungi pula manusia yang hidup dari sawah tersebut. Sebab sawah tanpa petani hanyalah hamparan tanah. Swasembada tanpa petani yang hidup layak hanyalah statistik. Ketahanan pangan tanpa keadilan agraria hanyalah ketahanan pasokan. Dan pembangunan pertanian tanpa keberlanjutan ekologis berpotensi menciptakan produktivitas yang menghancurkan fondasi produksinya sendiri.
Hari Tani Nasional seharusnya menjadi hari ketika pemerintah paling siap menerima kritik dari petani. Bukan hari ketika petani kembali diminta berterima kasih karena negara telah membuat program. Negara tidak sedang berbaik hati kepada petani ketika membangun irigasi. Itu kewajiban pelayanan publik. Negara tidak sedang bermurah hati ketika menyediakan pupuk bersubsidi. Itu instrumen kebijakan. Negara tidak sedang menjadi pahlawan ketika menyerap gabah petani. Itu bagian dari fungsi tata kelola pangan. Dan negara tidak boleh meminta dianggap berhasil hanya karena berhasil membuat daftar panjang program. Pertanggungjawaban pemerintah harus diukur dari apa yang terjadi setelah program itu sampai di sawah.
Apakah pupuk tersedia ketika dibutuhkan? Apakah petani menerima harga yang memungkinkan mereka mempertahankan usaha? Apakah lahan pertanian terlindungi dari tekanan alih fungsi? Apakah petani mempunyai posisi tawar terhadap pedagang dan pelaku pasar? Apakah anak petani melihat pertanian sebagai masa depan atau sebagai pekerjaan yang harus mereka tinggalkan? Apakah petani mempunyai suara dalam menentukan kebijakan yang mengatur kehidupan mereka sendiri?
Itulah pertanyaan-pertanyaan yang seharusnya mengiringi ucapan “Selamat Hari Tani Nasional”. Sebab bangsa yang benar-benar menghormati petani tidak membutuhkan terlalu banyak poster tentang petani. Ia membutuhkan sistem yang membuat petani tidak terus-menerus berada di posisi paling rentan dalam rantai pangan.
Maka pada Hari Tani Nasional tahun ini, mungkin kita harus berhenti sebentar dari upacara dan tepuk tangan. Mari lihat kembali sawah. Lihat petani yang bekerja di sana. Lalu lihat negara. Lihat kebijakannya. Lihat anggarannya. Lihat birokrasinya. Lihat tanahnya. Lihat harga pangannya. Lihat siapa yang mendapatkan keuntungan paling besar.
Setelah hal-hal tadi kita tanyakan dengan kepala dingin, kita kembali bertanya apakah negara benar-benar sedang membangun kedaulatan pangan, atau hanya sedang membangun cerita tentang kedaulatan pangan Sebab petani tidak membutuhkan negara yang pandai memuji mereka. Petani membutuhkan negara yang bisa bekerja ketika mereka membutuhkan negara.
Dan kalau negara memang ingin menyebut petani sebagai pahlawan pangan, maka ukuran penghormatannya tidak boleh berhenti pada kata “pahlawan”. Ukurannya harus terlihat dalam tanah yang aman, harga yang adil, birokrasi yang sederhana, lingkungan yang sehat, posisi tawar yang kuat, dan kehidupan yang layak. Selebihnya adalah pidato. Dan petani sudah terlalu lama kenyang diberikan jutaan pidato.
Editor : Fahrurrozi
