![]() |
| Perwakilan SPEAR OF JUSTICE mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep (Doc. Istimewa) |
Lenteramalang.com | Organisasi SPEAR OF JUSTICE mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep untuk menggelar audiensi pada Senin (24/8/2026). Audiensi tersebut digelar guna menuntut kejelasan komprehensif terkait rencana penerapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara elektronik (e-voting).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan DPMD Sumenep, Muhlis selaku kabid pemdes, menyampaikan bahwa sistem e-voting tidak akan diterapkan secara serentak di 27 kecamatan. Kebijakan ini rencananya hanya disimulasikan di 18 kecamatan wilayah daratan sebagai lokasi proyek percontohan (pilot project). Dari tiap kecamatan, satu desa akan diambil sebagai sampel uji coba.
Namun, pihak SPEAR OF JUSTICE menyayangkan minimnya rincian informasi dan transparansi dari pihak DPMD Sumenep.
"Kami mendatangi DPMD untuk meminta kejelasan sistem dan transparansi. Namun, jawaban yang kami terima masih bersifat mengambang hanya menunggu pihak vendor dan belum ada parameter pasti mengenai kriteria penunjukan 18 desa tersebut," ujar Taufiqurrahman, salah satu peserta audiensi dari SPEAR OF JUSTICE.
Menurut Muhlis, teknis pelaksanaan dan mekanisme pemungutan suara masih menunggu kesiapan vendor serta petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menyebut pemungutan suara e-voting rencananya tetap berlangsung secara luring (*offline*), namun detail teknisnya belum dapat dipastikan hingga regulasi resmi dari pusat diterbitkan. Payung hukum dari Kemendagri diperkirakan baru rampung pada akhir 2026.
Merespons hal tersebut, perwakilan SPEAR OF JUSTICE, Jemmy Kurniawan, menilai perencanaan yang belum matang dan bergantung penuh pada kesiapan pihak ketiga dapat memicu ketidakpastian di tengah masyarakat.
Atas kondisi ini, SPEAR OF JUSTICE menyampaikan dua tuntutan utama kepada DPMD Kabupaten Sumenep:
1. Transparansi Parameter Uji Coba: Mengumumkan kriteria dan indikator objektif dalam penentuan desa yang dijadikan sampel uji coba e-voting.
2. Kejelasan Regulasi dan Kesiapan Teknis: Tidak terburu-buru meluncurkan wacana sebelum adanya kepastian landasan hukum yang kuat dari pemerintah pusat serta jaminan keamanan sistem yang transparan dari vendor.
Sementara itu, peserta audiensi lainnya, Hilal Hidayat, menegaskan bahwa penerapan sistem e-voting Pilkades harus didasari pertimbangan yang matang dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk masyarakat, mahasiswa, dan akademisi.
"Penerapan sistem baru ini harus tetap menjunjung kenyamanan dan kondusivitas masyarakat Sumenep," kata Hilal.
Pihak aktivis SPEAR OF JUSTICE juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala DPMD Kabupaten Sumenep dalam audiensi tersebut. Mereka menilai perwakilan yang ditemui cenderung pasif dan belum menguasai substansi permasalahan secara komprehensif.
Spear of justice berkomitmen mengawal wacana mekanisme e-voting pilkades serentak 2027 di Sumenep, audiensi bukan akhir melainkan awal meneguhkan pengawalan kedaulatan rakyat.
(*/red)
