MK Tegas Putuskan Anggaran MBG Wajib Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
 (Sumber: Istimewa)

Lenteramalang.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terkait pemisahan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon perseorangan.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan. Putusan itu tertuang dalam amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7).

"Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK, Suhartoyo.

Merujuk pada putusan tersebut, MK menyatakan anggaran operasional MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 2028 atau paling lambat dua tahun setelah putusan diucapkan.

Sebelumnya, sebagian anggaran pendidikan yang besarnya 20 persen dari total APBN dialihkan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menuai kritik keras dari masyarakat luas.

Lebih lanjut, MK menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertujuan menyelesaikan persoalan yang lebih luas, yakni kesehatan, khususnya stunting. Karena itu, program tersebut membutuhkan alokasi anggaran tersendiri dan harus dipisahkan dari pos anggaran pendidikan agar keduanya dapat berjalan secara maksimal.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," tegas Hakim MK.

Dengan putusan MK tersebut, pemerintah bersama DPR wajib menata ulang pos fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemisahan anggaran ini sangat mungkin dilaksanakan pada 2027 apabila terdapat kemauan politik dari pemerintah dan DPR RI. Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah bersama DPR wajib merealisasikan pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada penyusunan APBN 2028 atau dalam masa transisi maksimal dua tahun.


(*/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama