![]() |
| Foto Tampak Depan Universitas Waskita Dharma (Foto: Fb. Waskita Dharma Official) |
Lenteramalang.com - Surat edaran pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Berdampak Universitas Waskita Dharma Tahun 2026 menuai sorotan dari sejumlah mahasiswa. Salah seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai surat tersebut belum memberikan informasi yang utuh karena hanya memuat jadwal kegiatan tanpa mencantumkan rincian biaya KKN yang wajib dibayar mahasiswa.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPPKM), mahasiswa diwajibkan membayar biaya KKN paling lambat 28 Juli 2026. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan besaran nominal pembayaran maupun rincian alokasi dana yang harus dipenuhi peserta.
Salah seorang mahasiswa Universitas Waskita Dharma yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Bunga (nama samaran), mengaku kecewa karena harus mencari informasi biaya secara mandiri ke biro keuangan kampus. Menurutnya, surat edaran semestinya menjadi sumber informasi utama bagi mahasiswa, bukan sekadar menyampaikan jadwal kegiatan.
"Surat edaran atau surat misteri? Nominal pembayaran tidak ada rincian juga tidak ada. Habis itu mahasiswa disuruh tanya sendiri ke biro keuangan. Saya pikir surat edaran itu dibuat supaya mahasiswa dapat informasi, ternyata cuma dapat tanggal. Nominal yang wajib dibayar tidak terlihat sedikit pun," ujarnya.
Ia menilai penyampaian informasi terkait kewajiban pembayaran seharusnya dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa. Menurutnya, transparansi merupakan bentuk pelayanan informasi yang semestinya diberikan kepada seluruh peserta KKN.
"Kalau mahasiswa terlambat bayar, kampus cepat kasih pengumuman. Tapi kalau mahasiswa mau tahu berapa yang harus dibayar malah disuruh menebak. Kenapa informasinya tidak diumumkan secara jelas? Transparansi sederhana, jangan suruh orang menebak sesuatu yang sebenarnya bisa langsung ditulis," katanya.
Selain mempertanyakan nominal pembayaran, mahasiswa tersebut juga menyoroti dugaan minimnya keterbukaan mengenai penggunaan dana KKN. Berdasarkan informasi yang diterimanya, setiap kelompok beranggotakan sekitar 10 mahasiswa dengan total kontribusi mencapai Rp.10 juta.
Dari jumlah tersebut, ia menyebut sekitar Rp1,5 juta dialokasikan untuk pelaksanaan program kerja kelompok. Sementara itu, sisa anggaran disebut belum dijelaskan secara rinci kepada mahasiswa.
"Surat edaran cuma jadi formalitas sepertinya, sementara informasi penting malah harus dicari sendiri. Kalau memang ada biaya yang harus dibayar mahasiswa, sebaiknya dijelaskan sejak awal beserta rincian penggunaannya agar tidak menimbulkan pertanyaan," tutupnya.
Editor : M Ali Makki
