Menakar Langkah Hukum GERTAK: Ketika Tradisi Tabayun NU Digantikan Palu Gada Pidana

Foto Penulis (Fakhrur Rozy)

Lenteramalang.com | Langkah hukum yang diambil oleh Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) di bawah pimpinan Nawawi, S.H., dengan melaporkan KH Musta'in Syafi'i ke Bareskrim Polri, telah memicu gelombang polemik di ruang publik. Sebagai sebuah negara hukum, melaporkan dugaan tindak pidana memang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, ketika instrumen hukum formal digunakan untuk menyasar seorang ulama sepuh dan ahli tafsir senior dari Pondok Pesantren Tebuireng, tindakan ini memicu pertanyaan mendasar mengenai kebijaksanaan, etika, dan dampaknya terhadap kohesi sosial umat.

Sorotan utama dari langkah yang diambil oleh Nawawi ini terletak pada kontradiksi antara nama organisasi yang diembannya dengan tindakan nyata di lapangan. Menggunakan kata "Tabayun" dalam nama gerakan idealnya mencerminkan semangat klarifikasi, dialog, dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan khas pesantren. Namun, keputusan mengekskalasi perbedaan pandangan dari mimbar ceramah langsung ke meja hijau kepolisian justru menunjukkan hilangnya kesabaran intelektual dan pengabaian terhadap mekanisme musyawarah yang menjadi pilar utama kultur Nahdliyin.

Di balik dalih menegakkan keadilan, publik sulit melepaskan pelaporan ini dari kesan oportunisme personal. Langkah Nawawi dinilai banyak pihak tidak lebih dari sekadar upaya "cari panggung" dan panjat sosial memanfaatkan ketokohan kiai sepuh demi menaikkan eksistensi diri dan organisasinya yang baru seumur jagung. Mengingat momentumnya yang sangat dekat dengan persiapan Muktamar ke-35 NU, aksi heroik di depan kamera Bareskrim ini rawan dibaca sebagai strategi pragmatis untuk menarik perhatian elite PBNU sekaligus memposisikan diri seolah-olah sebagai pahlawan pembela marwah organisasi.

Dari sudut pandang kultural Nahdlatul Ulama (NU), menyeret seorang kiai sepuh ke ranah pidana demi panggung popularitas dinilai sebagai langkah yang mencederai prinsip su'ul adab atau kurangnya rasa takzim terhadap ulama. Tradisi NU selama satu abad berdiri selalu mengedepankan prinsip saling menghormati di tengah perbedaan pendapat. Penyelesaian konflik internal warga NU secara historis diselesaikan melalui forum-forum santun seperti sowan, ngopi bareng, atau mediasi para sesepuh, bukan dengan memanfaatkan pasal-pasal karet UU ITE demi syahwat panggung publisitas.

Selain itu, jika dicermati dari aspek substansi, materi yang dipersoalkan bersumber dari ceramah seorang pakar tafsir Al-Qur'an kontemporer. KH Musta'in Syafi'i berbicara dalam kapasitas keilmuan akademis dan metodologi interpretasi yang dimilikinya. Ketidaksetujuan atau kritik terhadap interpretasi seorang ahli tafsir seharusnya dilawan dengan argumen ilmiah tandingan atau diskusi terbuka. Mengkriminalisasi sebuah khazanah pemikiran lisan dengan delik pencemaran nama baik berisiko menciptakan preseden buruk berupa pembungkaman kebebasan berpendapat di lingkungan akademis pesantren.

Dampak sosiologis dari pelaporan demi panggung politik ini juga tidak boleh diremehkan karena berpotensi besar memicu polarisasi di akar rumput. KH Musta'in Syafi'i bukan figur individu, melainkan simbol keilmuan yang dihormati oleh ratusan ribu santri dan jaringan alumni Tebuireng di seluruh penjuru Indonesia. Langkah hukum yang agresif dari GERTAK ini alih-alih menyelesaikan masalah, justru berisiko menyulut kemarahan kolektif umat, memperkeruh suasana, dan memperlebar jarak komunikasi di tengah konstelasi Muktamar yang kian menghangat.

Pada akhirnya, kritik terhadap Nawawi, S.H. dan GERTAK bukan bertujuan untuk menolak supremasi hukum, melainkan sebuah imbauan moral untuk meletakkan hukum pada porsi yang bijaksana. Hukum yang adil tidak hanya melihat teks undang-undang, tetapi juga harus menimbang kemaslahatan umat dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Sudah saatnya pelapor membuka mata, menarik ego hukumnya yang sarat kepentingan publisitas, dan kembali ke khittah pesantren dengan mengedepankan dialog demi menjaga marwah ulama serta persatuan warga Nahdliyin secara utuh.


Penulis : Fakhrur Rozy
Editor   : Taufiqurrahman 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama