![]() |
| HMI Cabang Malang desak RUU Perampasan Aset segera disahkan. Foto: Istimewa |
Lenteramalang.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Malang mendesak Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tengah meningkatnya berbagai kasus korupsi di Indonesia. Desakan tersebut muncul karena hingga kini RUU Perampasan Aset yang telah bergulir sejak 2008 belum juga disahkan dan masih berada dalam pembahasan Komisi III DPR RI dengan alasan pendalaman substansi.
Ketua Umum HMI Cabang Malang, Mirdan Idham, menilai alasan kehati-hatian yang disampaikan Komisi III DPR RI tidak sebanding dengan kondisi pemberantasan korupsi yang semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, Indonesia membutuhkan regulasi yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Dari kasus kepala BGN, Dadan hingga upaya saling bongkar korupsi di tubuh Polri dan Kejagung, sudah seharusnya RUU Perampasan Aset segera disahkan sebagai bentuk daripada komitmen negara dalam pemberantasan korupsi demi menjaga uang rakyat kedepan," ujar Mirdan Idham.
HMI Cabang Malang menilai pengesahan RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi salah satu prioritas pemerintah dan DPR RI. Menurut organisasi tersebut, meningkatnya praktik korupsi menunjukkan perlunya instrumen hukum yang lebih efektif untuk memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.
Mirdan juga menegaskan bahwa apabila alasan kehati-hatian terus dijadikan dasar untuk menunda pembahasan, hal tersebut justru menunjukkan belum adanya keberpihakan yang serius terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Melihat kondisi hari ini, korupsi seakan menjadi budaya dalam tubuh birokrasi. Jika kemudian pemerintah dan DPR RI komisi III memperlambat pembahasan dan pengesahan dengan dalih substansi yang perlu dikaji kembali dan masih butuh mendengar pandangan dari berbagai pihak,ini sangat tidak masuk akal, toh kita masih ingat betul bahwa ada beberapa RUU yang disahkan tanpa mengakomodir kepentingan rakyat serta dilakukan secara singkat, RUU TNI dan RUU Polri Misalnya" tegas Mirdan.
Selain menyoroti lambannya pembahasan di DPR RI, HMI Cabang Malang juga mengingatkan bahwa draf RUU Perampasan Aset sejatinya telah disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2012. Dengan rentang waktu yang cukup panjang, mereka menilai substansi regulasi tersebut semestinya telah matang dan siap untuk segera disahkan.
"Regulasi yang ada sekarang sangat tidak relevan dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi. Terbukti dengan masih maraknya pelaku korupsi ditingkat birokrasi, ini membuktikan betapa mendesaknya RUU Perampasan aset untuk segera disahkan" ujar Mirdan.
HMI Cabang Malang juga membandingkan proses pembahasan RUU Perampasan Aset dengan pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai berlangsung jauh lebih cepat. Menurut mereka, kondisi tersebut memperlihatkan adanya perbedaan perlakuan terhadap dua regulasi yang sama-sama memiliki dampak besar bagi masyarakat.
"Sejak 2008 hingga hari ini, nasib RUU Perampasan Aset belum juga menemukan kejelasan untuk disahkan. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Omnibus Law Cipta Kerja yang proses pembahasannya dinilai penuh kejanggalan, namun hanya memerlukan waktu 167 hari di tingkat DPR. Artinya, pembahasan tersebut hanya berlangsung dalam 64 kali rapat sebelum akhirnya disahkan. Dampaknya dapat kita lihat hari ini, Omnibus Law menjadi undang-undang yang prematur dan secara nyata menimbulkan banyak kerugian, baik di sektor ekologis maupun terhadap kelas pekerja." katanya.
Lebih lanjut, HMI Cabang Malang menilai RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk melacak, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana, termasuk aset yang telah dialihkan atau disembunyikan. Organisasi tersebut berpandangan bahwa lambannya pengesahan regulasi ini justru menghambat upaya negara dalam memulihkan kerugian negara serta memperkuat efek jera terhadap pelaku korupsi.
Menurut HMI Cabang Malang, Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih komprehensif dan progresif dalam menghadapi tindak pidana korupsi yang telah dikategorikan sebagai extraordinary crime. Korupsi dinilai tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan, kepercayaan publik, dan nilai-nilai moral bangsa.
HMI Cabang Malang juga menilai besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi selama ini belum diimbangi dengan optimalnya pemulihan aset negara. Karena itu, mereka menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi kebutuhan mendesak guna memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
(fr/red)
