![]() |
| Foto Penulis: Imam Hakiki
(Peneliti di Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia) Doc. Istimewa |
Lenteramalang.com | OPINI - Putusan pengadilan dapat mengakhiri perkara, tetapi belum tentu menuntaskan persoalan hukum yang melatarbelakanginya. Dalam negara hukum, keadaan demikian tidak selalu mencerminkan kekeliruan hakim. Persoalannya mungkin justru terletak pada desain sistem hukum yang menentukan siapa berhak menggugat, kapan keberatan dapat diajukan, dan lembaga mana yang berwenang memberikan penyelesaian.
Perdebatan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024, membuka ruang untuk menguji persoalan tersebut. Ketika suatu permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, pertanyaan yang patut diajukan bukan semata-mata apakah hakim telah menerapkan prosedur dengan benar, melainkan apakah keseluruhan sistem hukum menyediakan mekanisme yang memadai untuk memeriksa persoalan substantif yang dipersoalkan.
Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk mengabaikan finalitas putusan. Sebaliknya, finalitas harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hukum yang lebih luas. Sebuah perkara dapat berakhir secara prosedural tanpa seluruh persoalan faktual dan normatif yang melatarbelakanginya memperoleh penilaian substantif.
Akses Keadilan yang Terfragmentasi
Mauro Cappelletti dan Bryant Garth, melalui gagasan access to justice (1978), menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak tidak cukup apabila sistem hukum gagal menyediakan mekanisme yang memungkinkan hak tersebut dilindungi secara efektif. Akses terhadap keadilan bukan sekadar tersedianya pengadilan, melainkan juga kemampuan masyarakat menggunakan mekanisme hukum untuk memperoleh penyelesaian.
Dalam sistem pemilu Indonesia, kewenangan penyelesaian sengketa tersebar pada sejumlah institusi. Komisi Pemilihan Umum menjalankan verifikasi administrasi pencalonan. Badan Pengawas Pemilihan Umum menangani pengawasan, pelanggaran, dan sengketa proses sesuai kewenangannya. Pengadilan tata usaha negara memeriksa sengketa administrasi pemilu tertentu, sedangkan Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil pemilu.
Pembagian kewenangan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan kelembagaan. Namun banyaknya institusi tidak otomatis menjamin efektivitas perlindungan hukum.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 469 dan 470, mengatur mekanisme penyelesaian sengketa proses melalui Bawaslu dan, dalam keadaan tertentu, pengadilan tata usaha negara. Mekanisme tersebut memiliki batasan mengenai objek sengketa, kedudukan hukum, serta tenggang waktu pengajuan.
Pembatasan itu sah dan diperlukan. Tanpanya, penyelenggaraan pemilu berpotensi menghadapi ketidakpastian berkepanjangan. Namun persoalan muncul apabila pembatasan tersebut tidak disertai mekanisme pemeriksaan dan koreksi yang efektif.
Di sinilah akses terhadap keadilan perlu diuji. Bukan dengan menuntut agar setiap orang dapat menggugat tanpa batas, melainkan dengan memastikan bahwa pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan nyata untuk menguji dugaan pelanggaran melalui jalur yang tepat.
Kesenjangan Akuntabilitas Konstitusional
Persoalan berikutnya menyangkut constitutional accountability, yakni kewajiban setiap lembaga negara mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya berdasarkan konstitusi dan hukum.
Persyaratan untuk menduduki jabatan publik bukan sekadar formalitas administratif. Ketentuan tersebut merupakan instrumen hukum yang menentukan keabsahan seseorang mengikuti proses pengisian jabatan negara. Karena itu, verifikasi persyaratan harus dilakukan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 169 Undang-Undang Pemilu mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Pemenuhannya harus dipastikan melalui mekanisme administrasi yang sah, disertai pengawasan dan kesempatan mengajukan keberatan sesuai ketentuan hukum.
Masalah dapat muncul ketika tanggung jawab verifikasi, pengawasan, dan penyelesaian sengketa tersebar pada berbagai lembaga tanpa hubungan koreksi yang memadai. Suatu lembaga mungkin telah menyelesaikan kewenangannya, sementara lembaga lain tidak dapat memeriksa keberatan karena objek sengketa atau tenggang waktu telah terlampaui.
Keadaan demikian berpotensi menimbulkan accountability gap, yakni kesenjangan pertanggungjawaban ketika dugaan kekeliruan dalam pelaksanaan kewenangan tidak memperoleh jalur pemeriksaan yang efektif.
Namun, kesenjangan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya karena suatu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Harus dibedakan antara mekanisme yang memang tidak tersedia dan mekanisme yang tersedia tetapi tidak digunakan, atau tidak digunakan tepat waktu.
Pembedaan ini menentukan arah pembenahan. Jika persoalannya terletak pada pelaksanaan, diperlukan penguatan pengawasan dan transparansi. Namun jika persoalannya bersifat struktural, evaluasi harus diarahkan pada desain kewenangan dan hubungan antar lembaga.
Pemulihan Hukum yang Efektif
Prinsip effective legal remedy melengkapi dua pendekatan sebelumnya. Pasal 2 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights, yang telah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menegaskan pentingnya pemulihan efektif terhadap pelanggaran hak yang dijamin kovenan tersebut.
Prinsip ini tidak berarti setiap dugaan pelanggaran administratif otomatis merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Namun, gagasan mengenai efektivitas pemulihan memberikan ukuran untuk menilai apakah mekanisme hukum benar-benar mampu memeriksa dugaan pelanggaran dan memberikan akibat hukum yang dapat dilaksanakan.
Dalam penyelenggaraan pemilu, efektivitas pemulihan harus dibangun sejak tahap pencalonan. Verifikasi yang terbuka, standar pembuktian yang jelas, pengawasan independen, dan mekanisme keberatan yang dapat diakses merupakan prasyarat penting agar persoalan substantif tidak baru diperdebatkan setelah hasil pemilu memperoleh kepastian hukum.
Pemulihan yang efektif tidak harus berarti membuka kembali perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Justru pembenahan pada tahap awal dapat mempertemukan kebutuhan akan akuntabilitas dengan kepastian hasil pemilu.
Membenahi Desain, Bukan Mengabaikan Putusan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Kedua ketentuan ini menuntut keseimbangan antara ketertiban prosedural dan efektivitas perlindungan hukum.
Karena itu, evaluasi terhadap penyelesaian sengketa pemilu perlu membedakan tiga kemungkinan: kekosongan pengaturan (normative gap), ketidakjelasan pertanggungjawaban antar lembaga (institutional gap), dan tidak efektifnya mekanisme pemulihan (remedial gap).
Ketiganya tidak boleh diasumsikan telah terjadi hanya berdasarkan satu putusan. Namun, ketiganya dapat digunakan untuk menilai apakah mekanisme verifikasi, pengawasan, dan penyelesaian sengketa telah bekerja secara terpadu.
Pembenahan tidak harus dilakukan dengan memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi melampaui batas konstitusionalnya. Perbaikan justru dapat diarahkan pada transparansi verifikasi pencalonan, kejelasan prosedur keberatan, dan efektivitas koreksi sebelum tahapan pemilu berakhir.
Putusan pengadilan harus dihormati sesuai kekuatan hukumnya. Namun, penghormatan terhadap putusan tidak menutup ruang untuk mengevaluasi sistem yang melatarbelakangi lahirnya sengketa.
Sebab, ketika perkara telah selesai tetapi pertanyaan konstitusional masih tersisa, yang perlu diuji bukan semata-mata putusan pengadilannya, melainkan apakah sistem hukum telah menyediakan jalan yang efektif untuk memastikan kekuasaan diperoleh dan dijalankan berdasarkan hukum.
(*/red)
