Demokrasi Indonesia dalam Kepungan Militerisme

Penulis: La Yadi (Wasekum PTKP HMI Cabang Malang)

Lentera Malang- Reformasi 1998 bukan hanya tentang mengganti presiden. Reformasi merupakan upaya membangun batas yang tegas antara kekuasaan sipil, militer, dan kepolisian agar demokrasi dapat berjalan secara sehat. Karena itu, ketika hari ini TNI terlibat dalam urusan pangan, pertanian, Koperasi Desa (Kopdes), Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pembangunan pedesaan, muncul pertanyaan yang layak kita diskusikan: apakah keterlibatan tersebut masih berada dalam koridor fungsi pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan, atau justru telah memasuki wilayah yang seharusnya dijalankan oleh institusi sipil?

Memang pemerintah memiliki dasar hukum melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, dalam banyak kajian hubungan sipil-militer, OMSP dipahami sebagai fungsi bantuan yang bersifat terbatas, bukan sebagai dasar untuk menjadikan militer sebagai aktor utama dalam urusan pemerintahan sipil.

Di sisi lain, revisi undang-undang yang berkaitan dengan sektor keamanan juga memunculkan kritik yang tidak kalah penting. Yang dipersoalkan bukan semata-mata besarnya kewenangan TNI maupun Polri yang sudah mempaui batas normal, melainkan juga belum seimbangnya hubungan antara kewenangan dan mekanisme pengawasan. Dalam negara hukum, semakin besar kekuasaan yang dimiliki oleh sebuah institusi, semakin kuat pula mekanisme kontrol yang harus mengawasinya.

Lalu muncul pertanyaan lain yang sering terdengar di jalanan maupun ruang-ruang diskusi: mengapa dalam berbagai demonstrasi kehadiran TNI terlihat semakin sering? Padahal, secara kelembagaan, pengamanan aksi unjuk rasa merupakan tugas kepolisian. Pertanyaan ini bukanlah bentuk sinisme terhadap TNI, melainkan bagian dari upaya menjaga batas kewenangan yang telah dibangun pascareformasi.

Puluhan, bahkan mungkin ratusan jurnal, telah menjelaskan bahwa profesionalisme militer lahir ketika militer fokus pada fungsi pertahanannya. Sementara itu, demokrasi yang sehat mensyaratkan supremasi sipil, yaitu kondisi ketika seluruh institusi negara bekerja sesuai dengan mandat konstitusionalnya masing-masing.

Karena itu, persoalan yang perlu kita pikirkan hari ini bukanlah apakah TNI dan Polri diperlukan atau tidak. Keduanya jelas diperlukan oleh negara. Yang menjadi persoalan adalah apakah arah kebijakan yang ditempuh saat ini masih mencerminkan cita-cita reformasi, atau justru perlahan mengaburkan batas-batas yang dahulu diperjuangkan dengan harga yang sangat mahal.

Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan institusi yang kuat, tetapi juga membutuhkan batas yang jelas terhadap kekuasaan.

(La Yadi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama