![]() |
| Mijar Alif Fahmi (Manusia Resah) |
Malang, LAPMI - Kita hidup di zaman ketika kata presisi dielu-elukan sebagai simbol profesionalitas. Semuanya harus terukur, terencana, terarah. Tapi dalam tragedi meninggalnya seorang bocah akibat dugaan pemukulan oleh aparat, presisi itu terasa hadir di tempat yang salah. Pukulan bisa begitu tepat, begitu cepat, begitu “efektif”. Sayangnya, perlindungan justru tampak lambat, kabur, dan penuh jeda klarifikasi. Seorang anak kehilangan nyawa. Sebuah keluarga kehilangan masa depan dan publik kembali kehilangan kepercayaan.
Dalam setiap peristiwa kekerasan oleh aparat, selalu ada pola komunikasi yang hampir seragam: peristiwa terjadi, simpati disampaikan, investigasi dijanjikan, lalu istilah “oknum” diluncurkan seperti sabun pembersih citra. Kata itu seolah menjadi tembok pemisah antara individu dan institusi. Padahal, jika kekerasan terus berulang dalam rentang waktu berbeda dan lokasi berbeda, publik berhak bertanya: apakah ini sekadar kebetulan personal, atau ada kultur yang diam-diam mengizinkan kekerasan menjadi bahasa pertama?
Di bawah institusi sebesar Kepolisian Negara Republik Indonesia, kewenangan menggunakan kekuatan adalah mandat yang sah. Namun mandat itu bukan cek kosong. Ia dibatasi oleh hukum, oleh prinsip proporsionalitas, oleh standar hak asasi manusia. Sejak pemisahannya dari Tentara Nasional Indonesia di era reformasi, publik berharap lahirnya wajah kepolisian yang sepenuhnya sipil bukan hanya dalam struktur, tetapi juga dalam mentalitas. Harapannya sederhana: aparat hadir untuk mengayomi, bukan mendominasi; melindungi, bukan menakut-nakuti.
Kini, ketika oknum pelaku telah diberhentikan atau diproses pemecatan sebagai bentuk sanksi institusional, pertanyaannya belum selesai. Pemecatan memang penting sebagai konsekuensi etik dan administratif. Ia memberi sinyal bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan. Namun pemecatan saja tidak otomatis memulihkan nyawa yang hilang, dan tidak serta-merta mengembalikan rasa aman publik. Jika prosesnya tidak transparan, jika publik tidak mendapatkan kejelasan tentang mekanisme hukum pidananya, maka pemecatan bisa saja dipersepsikan sebagai langkah minimalis cukup untuk meredam amarah, tetapi belum cukup untuk menegakkan keadilan.
Negara tampak sangat tegas ketika berhadapan dengan warga yang dianggap melanggar. Proses hukum bisa berjalan cepat, narasi bisa dibangun rapi. Tetapi ketika aparat yang melampaui batas, prosesnya sering terasa lebih hati-hati, lebih defensif, lebih penuh pertimbangan citra. Seolah-olah yang harus diselamatkan pertama kali adalah reputasi institusi, bukan rasa aman masyarakat.
Pemecatan satu orang tidak akan berarti apa-apa jika akar persoalannya tetap dibiarkan. Apakah ada evaluasi menyeluruh terhadap pola pembinaan? Apakah standar penggunaan kekuatan diperketat? Apakah pengawasan eksternal benar-benar diberi ruang dan kewenangan yang independen? Tanpa jawaban konkret, publik hanya akan melihat satu bab yang ditutup, sementara buku yang sama siap menulis tragedi berikutnya.
Disisi lain yang paling krusial adalah jaminan perlindungan setelah ini. Masyarakat tidak hanya butuh pengumuman sanksi, tetapi juga kepastian bahwa mekanisme pencegahan diperkuat. Kepercayaan publik bukan dibangun dari konferensi pers, melainkan dari konsistensi tindakan. Transparansi proses hukum, keterbukaan hasil investigasi, serta reformasi internal yang nyata adalah fondasi untuk memulihkan legitimasi. Legitimasi kepolisian bukan berasal dari kewenangan memukul, melainkan dari kepercayaan publik. Kepercayaan itu lahir ketika warga merasa aman bahkan dalam situasi paling rentan. Jika anak-anak pun tidak lagi aman, maka rasa aman berubah menjadi kecemasan kolektif. Kecemasan yang dibiarkan akan berkembang menjadi ketidakpercayaan sistemik. Hari ini seorang bocah telah menjadi korban. Oknum pelaku mungkin telah dipecat. Tetapi pertanyaan yang menggantung jauh lebih besar: apakah setelah ini kita benar-benar lebih aman? Apakah reformasi berjalan sampai ke akar budaya kekuasaan, atau hanya berhenti pada pergantian nama di papan struktur organisasi?
“Presisi dalam Pukulan, Lalai dalam Perlindungan” bukan sekadar judul satir. Ia adalah peringatan. Jika presisi ingin dipertahankan sebagai identitas, maka presisi itu harus diarahkan pada perlindungan warga, pada akuntabilitas yang tegas, pada jaminan bahwa tidak ada lagi anak yang harus membayar mahal dengan nyawanya hanya karena berhadapan dengan aparat. Pada akhirnya, reformasi sejati bukan diuji dari seberapa cepat institusi memecat pelaku, tetapi dari seberapa kuat sistem mencegah kekerasan serupa terjadi lagi. Jika jaminan itu belum terasa nyata, maka yang tersisa hanyalah slogan dan luka yang belum sembuh.
Editor : Amrozi

Komentar
Posting Komentar