![]() |
| Foto bersama Mahasiswa/i KKM UIN Malang bersama para pelaku usaha desa Sukolilo dan desa Kemantren (Dok: Syauqi/Lapmihmimalang) |
Malang, LAPMI — Jumat (2/1) Kelompok Kerja Mahasiswa (KKM) Unggulan Halal Centre UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar sosialisasi pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan UMK dari Desa Sukolilo dan Desa Kemantren, serta melibatkan KKM Unggulan Halal Centre kelompok 01 dan 02 bersama KKM Reguler kelompok 50.
Sambutan kegiatan disampaikan oleh Rocky Maulana, Ketua KKM Unggulan Halal Centre kelompok 02, yang mewakili KKM Unggulan kelompok 01 dan KKM Reguler kelompok 50. Dalam sambutannya, Rocky menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi ruang bersama untuk belajar dan memahami proses sertifikasi halal secara menyeluruh. “Di malam yang berbahagia ini, kita dikumpulkan untuk sama-sama menyimak dan belajar bagaimana proses sertifikasi halal dari awal hingga akhir,” ujarnya.
Rocky menekankan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis bagi pengembangan UMK. Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menjadi bentuk legitimasi atas kehalalan produk yang dipasarkan. Ia berharap melalui sosialisasi ini, UMK dapat lebih terdorong untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Kegiatan ini berada di bawah naungan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H UIN Malang) serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M UIN Malang). Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada mahasiswa pendamping dan pelaku UMK terkait kebijakan, mekanisme, serta peluang fasilitasi sertifikasi halal yang tersedia, khususnya bagi usaha berskala mikro dan kecil.
Pada sesi utama, materi disampaikan oleh A. Ghanaim Fasya, M.Si. dengan tema Urgensi dan Regulasi Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam pemaparannya, Ghanaim menjelaskan beberapa jalur sertifikasi halal yang dapat ditempuh UMK, di antaranya program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), mekanisme self declare, serta jalur reguler. Menurutnya, masing-masing jalur memiliki persyaratan dan proses yang berbeda, namun seluruhnya tetap menuntut komitmen pelaku usaha terhadap kejujuran dan pemenuhan standar kehalalan produk. “Self declare bukan berarti tanpa pengawasan, tetapi berbasis pernyataan dan tanggung jawab penuh dari pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Halal Centre UIN Maulana Malik Ibrahim Malang secara khusus memfasilitasi pendampingan sertifikasi halal melalui jalur self declare. Skema ini dinilai paling sesuai bagi UMK karena prosesnya relatif sederhana dan ditujukan untuk produk berisiko rendah. Melalui pendampingan mahasiswa KKM, pelaku UMK diharapkan mampu memahami alur sertifikasi sekaligus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan secara mandiri dan benar.
Selain membahas aspek teknis, sosialisasi ini turut menyinggung dukungan penganggaran program sertifikasi halal yang menargetkan UMK. Pemerintah telah menyediakan alokasi anggaran guna mempercepat kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil. Dengan dukungan tersebut, UIN Malang berharap semakin banyak UMK yang tersertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Sesi selanjutnya diisi oleh Evi Nurus Suroiyah, S.S., M.Pd., yang memaparkan materi Pengajuan Sertifikasi Halal UMK. Ia menjelaskan bahwa sertifikat halal memberikan berbagai manfaat, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memenuhi ketentuan perundang-undangan, serta membuka akses pasar yang lebih luas. Menurutnya, pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui jalur reguler maupun self declare.
Evi menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat utama dalam pengajuan sertifikasi halal. Setelah NIB terbit, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui laman ptsp.halal.go.id. Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan bahan baku yang telah bersertifikat halal, pencatatan bahan secara lengkap, serta kewaspadaan terhadap potensi kontaminasi najis dari fasilitas dan peralatan produksi.
Selain itu, aspek penamaan dan kemasan produk turut menjadi perhatian. Nama produk tidak boleh mengandung unsur yang tidak pantas, bentuk produk tidak menyerupai hewan yang diharamkan, serta nama produk harus sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Evi menambahkan bahwa sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan dan tetap sah selama tidak terjadi perubahan bahan maupun proses produksi.
Melalui sosialisasi ini, KKM UIN Malang berharap pelaku UMK dapat memahami alur sertifikasi halal secara utuh dan terdorong untuk segera mengajukan sertifikasi, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk serta memperkuat ekosistem industri halal di tingkat desa.
Editor : Amrozi

Komentar
Posting Komentar