Langsung ke konten utama

Membuka Akses Halal, Mahasiswa UIN Malang Dampingi UMK Desa Naik Kelas

Foto bersama Mahasiswa/i KKM UIN Malang bersama para pelaku usaha desa Sukolilo dan desa Kemantren (Dok: Syauqi/Lapmihmimalang)

Malang, LAPMI — Jumat (2/1) Kelompok Kerja Mahasiswa (KKM) Unggulan Halal Centre UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menggelar sosialisasi pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan UMK dari Desa Sukolilo dan Desa Kemantren, serta melibatkan KKM Unggulan Halal Centre kelompok 01 dan 02 bersama KKM Reguler kelompok 50.

Sambutan kegiatan disampaikan oleh Rocky Maulana, Ketua KKM Unggulan Halal Centre kelompok 02, yang mewakili KKM Unggulan kelompok 01 dan KKM Reguler kelompok 50. Dalam sambutannya, Rocky menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi ruang bersama untuk belajar dan memahami proses sertifikasi halal secara menyeluruh. “Di malam yang berbahagia ini, kita dikumpulkan untuk sama-sama menyimak dan belajar bagaimana proses sertifikasi halal dari awal hingga akhir,” ujarnya.

Rocky menekankan bahwa sertifikasi halal memiliki peran strategis bagi pengembangan UMK. Menurutnya, kepemilikan sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menjadi bentuk legitimasi atas kehalalan produk yang dipasarkan. Ia berharap melalui sosialisasi ini, UMK dapat lebih terdorong untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Kegiatan ini berada di bawah naungan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H UIN Malang) serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M UIN Malang). Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada mahasiswa pendamping dan pelaku UMK terkait kebijakan, mekanisme, serta peluang fasilitasi sertifikasi halal yang tersedia, khususnya bagi usaha berskala mikro dan kecil.

Pada sesi utama, materi disampaikan oleh A. Ghanaim Fasya, M.Si. dengan tema Urgensi dan Regulasi Sertifikasi Halal Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam pemaparannya, Ghanaim menjelaskan beberapa jalur sertifikasi halal yang dapat ditempuh UMK, di antaranya program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), mekanisme self declare, serta jalur reguler. Menurutnya, masing-masing jalur memiliki persyaratan dan proses yang berbeda, namun seluruhnya tetap menuntut komitmen pelaku usaha terhadap kejujuran dan pemenuhan standar kehalalan produk. “Self declare bukan berarti tanpa pengawasan, tetapi berbasis pernyataan dan tanggung jawab penuh dari pelaku usaha,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Halal Centre UIN Maulana Malik Ibrahim Malang secara khusus memfasilitasi pendampingan sertifikasi halal melalui jalur self declare. Skema ini dinilai paling sesuai bagi UMK karena prosesnya relatif sederhana dan ditujukan untuk produk berisiko rendah. Melalui pendampingan mahasiswa KKM, pelaku UMK diharapkan mampu memahami alur sertifikasi sekaligus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan secara mandiri dan benar.

Selain membahas aspek teknis, sosialisasi ini turut menyinggung dukungan penganggaran program sertifikasi halal yang menargetkan UMK. Pemerintah telah menyediakan alokasi anggaran guna mempercepat kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku usaha kecil. Dengan dukungan tersebut, UIN Malang berharap semakin banyak UMK yang tersertifikasi halal, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Sesi selanjutnya diisi oleh Evi Nurus Suroiyah, S.S., M.Pd., yang memaparkan materi Pengajuan Sertifikasi Halal UMK. Ia menjelaskan bahwa sertifikat halal memberikan berbagai manfaat, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memenuhi ketentuan perundang-undangan, serta membuka akses pasar yang lebih luas. Menurutnya, pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui jalur reguler maupun self declare.

Evi menegaskan bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat utama dalam pengajuan sertifikasi halal. Setelah NIB terbit, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi melalui laman ptsp.halal.go.id. Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan bahan baku yang telah bersertifikat halal, pencatatan bahan secara lengkap, serta kewaspadaan terhadap potensi kontaminasi najis dari fasilitas dan peralatan produksi.

Selain itu, aspek penamaan dan kemasan produk turut menjadi perhatian. Nama produk tidak boleh mengandung unsur yang tidak pantas, bentuk produk tidak menyerupai hewan yang diharamkan, serta nama produk harus sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Evi menambahkan bahwa sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan dan tetap sah selama tidak terjadi perubahan bahan maupun proses produksi.

Melalui sosialisasi ini, KKM UIN Malang berharap pelaku UMK dapat memahami alur sertifikasi halal secara utuh dan terdorong untuk segera mengajukan sertifikasi, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk serta memperkuat ekosistem industri halal di tingkat desa.


Pewarta : M Syauqi Mubarak
Editor     : Amrozi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membongkar Mitos: Perpeloncoan dan Pembulian dalam Diklat Jurusan Bukanlah "Pembentukan Mental"

Nazia Kamala Kasim  (Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik 2025 Universitas Tribhuwana Tungga Dewi Malang) Malang, LAPMI - Musim penerimaan mahasiswa baru seharusnya menjadi masa-masa yang paling dinantikan: dipenuhi janji-janji persahabatan, eksplorasi ilmu, dan langkah awal menuju kemandirian. Namun, bagi ribuan mahasiswa baru di berbagai institusi, euforia itu seringkali harus dibayar mahal. Di balik foto-foto ceria dan slogan "solidaritas," tersimpan cerita sunyi tentang bentakan, intimidasi, dan tugas-tugas merendahkan yang terjadi dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) atau orientasi kampus. Sejatinya, kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) atau orientasi kampus seharusnya menjadi sarana yang menyenangkan untuk membantu mahasiswa baru beradaptasi dengan lingkungan akademik dan sosial. Namun, harapan ini seringkali pupus karena maraknya perpeloncoan (hazing) dan pembulian (bullying) di banyak institusi, yang justru meninggalkan dampak negatif secara mental ...

PERGURUAN TINGGI SEBAGAI PENYUMBANG DOSA DALAM DEMOKRASI INDONESIA

  Sahidatul Atiqah (Jihan) Departemen PSDP HMI  Komisariat Unitri Pada hakikatnya perguruan tinggi memiliki posisi strategis, yaitu menjadi instrumen mencerdaskan kehidupan bangsa.  Dari perguruan tinggi lahir generasi-generasi penerus yang berkapasitas baik untuk membangun dan meneruskan estafet kepemimpinan bagi sebuah bangsa. Selain itu perguruan tinggi memiliki tugas dan peran yang termuat dalam Tri Dharma salah satunya adalah pengabdian, perguruan tinggi memiliki ruang lingkup pengabdian yang luas, termasuk dalam ranah politik dan demokrasi yang membutuhkan kontribusi dari pihak-pihak terkait di perguruan tinggi. Dengan kata Lain kampus tidak hanya menjadi tempat menuntut ilmu tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membentuk pemikiran kritis dan berpartisipasi aktif dalam mengawal demokrasi. Kampus tidak boleh mengabaikan keterlibatan dalam isu politik. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam mengawasi, mengawal, dan m...

Demi Party di Yudisium, Kampus UIBU Malang Poroti Mahasiswa

  Kampus UIBU Malang dan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Yudisium Malang, LAPMI - Universitas Insan Budi Utomo Malang yang biasa disebut kampus UIBU akan menggelar acara yudisium dengan tarif 750.000. Sesuai informasi yang beredar yudisium tersebut akan digelar pada hari Rabu (14 Agustus 2024) dan akan dikonsep dengan acara Party/Dj. Hal tersebut membuat kontroversi di kalangan mahasiswa UIBU lantaran transparansi pendanaan yang tidak jelas dan acara yudisium yang dikonsep dengan acara party/DJ. Salah satu mahasiswa berinisial W angkatan 2020 saat diwawancarai mengatakan bahwa Yudisium yang akan digelar sangat tidak pro terhadap mahasiswa dan juga menyengsarakan mahasiswa dikarenakan kenaikan pembayaran yang tidak wajar dan hanya memprioritaskan acara Party/Dj. “Yudisium yang akan digelar ini konsepnya tidak jelas dan tidak pro mahasiswa, tahun lalu tarifnya masih 500.000 tapi sekarang naik 250.000 menjadi 750.000, teman-teman kami tentu banyak yang merasakan keresehan ini. Pihak...