Langsung ke konten utama

Dari Hak Sosial ke Komoditas Investasi: Krisis Rumah Bagi Kaum Muda Kelas Menengah di Indonesia

Mohammad Nayaka Rama Yoga
(Kader HMI Cabang Semarang)

Malang, LAPMI - Saat ini, membeli dan memiliki rumah sendiri bisa dibilang ibarat mimpi basah di siang bolong bagi kalangan masyarakat di kelas menengah, terutama bagi Gen-Z. Bagaimana tidak, menurut data Susenas dan kajian LPEM FEB UI ada sekitar 10–12 juta keluarga kelas menengah di Indonesia yang belum memiliki rumah sendiri. Hal ini menjadi paradoks, karena di antara mereka ini kebanyakan sudah bekerja dengan gaji minimum UMR, berpendidikan cukup tinggi (biasanya sudah tamat SMA/sederajat) dan selama ini selalu dianggap oleh dinas sosial sudah hidup berkecukupan. Padahal tanpa kita sadari secara langsung, kelas menengah inilah kelompok yang menjadi penggerak dan tulang punggung ekonomi negara. Kelas ini yang paling banyak membelanjakan uangnya, paling taat membayar pajak, dan menggerakkan dinamika sosial-politik-ekonomi di Indonesia karena menjadi kelas yang terdidik.

Dalam data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024, kelas menengah menjadi penyumbang paling besar untuk angka konsumsi nasional, yaitu sekitar 81,49%. Namun beberapa tahun belakangan ini, Data dari BPS juga menunjukkan bahwa jumlah penduduk kelas menengah mengalami penurunan yang cukup signifikan, dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi sekitar 47,85 juta orang pada 2024. Artinya, banyak orang yang dulunya hidup berkecukupan kini semakin menurun taraf hidupnya. Permasalahan terkait hunian ini bisa dibilang cukup sederhana kalau hanya dilihat dari permukaannya, yakni harga rumah yang terus melonjak tinggi, sementara gaji kaum kelas menengah yang tidak selalu bisa mengejar lonjakan harganya. Akibatnya, banyak orang yang kelihatannya sudah bekerja keras bertahun-tahun tetapi tetap saja tidak mampu membeli rumah.

Bahkan, meskipun dengan menyicilnya perbulan, masih dirasa sangat memberatkan kondisi keuangan mereka karena dengan gaji yang hanya sebatas UMR terasa sangat mencekik. Bank Indonesia mencatat Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pasar primer masih tumbuh secara tahunan, menandakan harga rumah terus naik meskipun daya beli rumah tangga melemah. Coba bayangkan, bagaimana seorang buruh pabrik dengan gaji UMR di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dengan nominal sebesar Rp2.170.475 mencicil rumah bersubsidi Tipe 30–36 yang berharga dikisaran 150-165 jt per unitnya. Pasti berat sekali bagi buruh tersebut dalam membagi gajinya untuk kehidupan sehari-hari dan mencicil angsuran KPR rumahnya.

Kalau kita memaknai bahwa masalah di atas hanya berakar pada kecilnya gaji seorang buruh pabrik, ataupun ketidakmampuan dirinya dalam menabung, itu salah besar. Justru masalah perumahan ini jika kita tilik lebih dalam, bersifat sangat struktural dan sistemik. Permasalahan yang sebenarnya terjadi adalah saat ini rumah semakin diperlakukan sebagai barang yang diinvestasikan ketimbang dianggap sebagai sebuah kebutuhan primer. Banyak unit rumah dibeli bukan untuk dihuni, tetapi untuk disimpan, disewakan, atau dijual kembali ketika harganya sedang naik. Tindakan-tindakan inilah yang telah mendorong lonjakan harga rumah yang tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan di masyarakat. Akibatnya, pasar perumahan cenderung melayani para investor, sementara kelas menengah justru terpinggirkan karena tidak memiliki uang yang cukup.

Dalam kondisi seperti inilah, kelas menengah menjadi kelompok yang paling terjepit. Tidak cukup kaya untuk berebut harga di pasar bebas, tetapi juga tidak cukup miskin untuk memperoleh bantuan penuh dari negara. David Harvey dalam bukunya yang berjudul Rebel Cities: From the Right to the City to the Urban Revolution. (1985) menjelaskan bahwa dalam sistem kapitalisme modern, rumah dan tanah semakin diposisikan sebagai aset investasi dan objek spekulasi. Akibatnya, harga properti terdorong naik bukan karena kebutuhan masyarakat, melainkan karena arus modal yang digelontorkan oleh para investor. Fenomena ini menciptakan sebuah paradoks, di mana banyak properti dimiliki untuk investasi belaka, sementara jutaan warga kesulitan memiliki satu rumah untuk ditinggali.

Idealnya, properti-properti yang ada seharusnya menjadi hak sosial warga negara, bukan instrumen diinvestasikan. Ini selaras dengan pemikiran Henri Lefebvre tentang right to the city (hak atas kota). Lefebvre (1968) menjelaskan bahwa kota seharusnya menjadi ruang hidup bagi semua warganya, bukan hanya milik segelintir investor atau orang kaya saja. Lefebvre menegaskan bahwa setiap orang berhak tinggal dengan layak di kota tempat mereka bekerja, hidup, dan berkontribusi. Menurutnya, ketika harga rumah sudah melambung tinggi dan ruang kota dikuasai oleh kepentingan bisnis saja, warga kelas menengah perlahan-lahan akan kehilangan hak untuk tinggal dan menikmati fasilitas umum dengan layak. Dengan kata lain, krisis hunian mencerminkan ketidakadilan, di mana ruang hidup semakin ditentukan oleh uang, bukan oleh kebutuhan rakyat.

Maka untuk menyelesaikan masalah hunian di atas, diperlukan langkah-langkah strategis yang sifatnya struktural, sistemik, dan jangka panjang. Salah satu kebijakan yang paling mendesak untuk diterapkan adalah program perumahan rakyat berskala besar yang dibangun dan dikendalikan langsung oleh negara, khususnya untuk kelas menengah. Selama ini, penyediaan rumah terlalu bergantung pada para pengembang swasta dan mekanisme pasar, sehingga harga rumah cenderung mengikuti logika pasar, bukan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini sangatlah sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan UUD Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Dengan memperkuat peran negara dalam membangun perumahan yang terjangkau, baik melalui program BUMN maupun pemerintah daerah. Dengan ini, pemerintah dapat menekan harga pasar sekaligus memastikan bahwa rumah yang dijual benar-benar dialokasikan untuk warga yang membutuhkan, bukan untuk bahan spekulasi para investor. Kebijakan ini tidak hanya berpotensi memperluas akses hunian layak bagi kelas menengah, tetapi juga memperkuat stabilitas sosial, mengurangi ketimpangan, dan membangun fondasi kesejahteraan jangka panjang.

Selain memperluas pembangunan perumahan rakyat, pemerintah juga perlu menerapkan kebijakan pajak untuk rumah kosong yang tidak ditempati dan pembatasan kepemilikan rumah berlebih. Fungsi kebijakan ini untuk menekan angka spekulasi properti yang dilakukan oleh para investor. Bagaimana cara menerapkan kebijakan ini? Negara dapat mengenakan pajak progresif yang lebih tinggi untuk rumah kedua, ketiga, dan seterusnya. Kemudian negara juga bisa memberikan pajak tambahan bagi unit hunian yang dibiarkan kosong lebih dari satu tahun berdasarkan data PBB dan catatan kepemilikan daerah.

Tujuan kebijakan ini adalah mengurangi kepemilikan rumah sebagai aset investasi, sekaligus mendorong pemilik properti untuk menjual atau menyewakan unit yang tidak digunakan sehingga pasokan rumah di pasar meningkat dan harga menjadi lebih terkendali. Kebijakan ini dapat diperkuat dengan sistem registrasi nasional kepemilikan properti yang transparan dan terintegrasi, sehingga pemerintah memiliki data akurat tentang siapa memiliki berapa rumah. Dengan cara ini, negara tidak hanya membantu masyarakat membeli rumah, tetapi juga mengoreksi ketimpangan yang terjadi di lapangan.

Referensi
Badan Pusat Statistik. (2024, October 25). Kelas menengah Indonesia krusial sebagai bantalan ekonomi nasional. Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik. (2024, May 22). Proporsi rumah tangga dengan status kepemilikan rumah milik dan sewa/kontrak menurut jenis kelamin, 2023 (Tabel Statistik). Badan Pusat Statistik.

Bank Indonesia. (2025). Survei harga properti residensial di pasar primer: Triwulan II 2025 [PDF]. Bank Indonesia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2023, December 13). Kolaborasi kunci atasi backlog perumahan. Direktorat Jenderal Perumahan / Kementerian PUPR.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia. (2024, August). Indonesia Economic Outlook Q3-2024 (Indonesian version) [PDF]. LPEM FEB UI.

Harvey, D. (1985). The urbanization of capital: Studies in the history and theory of capitalist urbanization. Johns Hopkins University Press.

Lefebvre, H. (1968). Le droit à la ville [The right to the city]. Anthropos.


Penulis : Mohammad Nayaka Rama Yoga
Editor   : Amrozi


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membongkar Mitos: Perpeloncoan dan Pembulian dalam Diklat Jurusan Bukanlah "Pembentukan Mental"

Nazia Kamala Kasim  (Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik 2025 Universitas Tribhuwana Tungga Dewi Malang) Malang, LAPMI - Musim penerimaan mahasiswa baru seharusnya menjadi masa-masa yang paling dinantikan: dipenuhi janji-janji persahabatan, eksplorasi ilmu, dan langkah awal menuju kemandirian. Namun, bagi ribuan mahasiswa baru di berbagai institusi, euforia itu seringkali harus dibayar mahal. Di balik foto-foto ceria dan slogan "solidaritas," tersimpan cerita sunyi tentang bentakan, intimidasi, dan tugas-tugas merendahkan yang terjadi dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) atau orientasi kampus. Sejatinya, kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) atau orientasi kampus seharusnya menjadi sarana yang menyenangkan untuk membantu mahasiswa baru beradaptasi dengan lingkungan akademik dan sosial. Namun, harapan ini seringkali pupus karena maraknya perpeloncoan (hazing) dan pembulian (bullying) di banyak institusi, yang justru meninggalkan dampak negatif secara mental ...

PERGURUAN TINGGI SEBAGAI PENYUMBANG DOSA DALAM DEMOKRASI INDONESIA

  Sahidatul Atiqah (Jihan) Departemen PSDP HMI  Komisariat Unitri Pada hakikatnya perguruan tinggi memiliki posisi strategis, yaitu menjadi instrumen mencerdaskan kehidupan bangsa.  Dari perguruan tinggi lahir generasi-generasi penerus yang berkapasitas baik untuk membangun dan meneruskan estafet kepemimpinan bagi sebuah bangsa. Selain itu perguruan tinggi memiliki tugas dan peran yang termuat dalam Tri Dharma salah satunya adalah pengabdian, perguruan tinggi memiliki ruang lingkup pengabdian yang luas, termasuk dalam ranah politik dan demokrasi yang membutuhkan kontribusi dari pihak-pihak terkait di perguruan tinggi. Dengan kata Lain kampus tidak hanya menjadi tempat menuntut ilmu tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membentuk pemikiran kritis dan berpartisipasi aktif dalam mengawal demokrasi. Kampus tidak boleh mengabaikan keterlibatan dalam isu politik. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam mengawasi, mengawal, dan m...

Demi Party di Yudisium, Kampus UIBU Malang Poroti Mahasiswa

  Kampus UIBU Malang dan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Yudisium Malang, LAPMI - Universitas Insan Budi Utomo Malang yang biasa disebut kampus UIBU akan menggelar acara yudisium dengan tarif 750.000. Sesuai informasi yang beredar yudisium tersebut akan digelar pada hari Rabu (14 Agustus 2024) dan akan dikonsep dengan acara Party/Dj. Hal tersebut membuat kontroversi di kalangan mahasiswa UIBU lantaran transparansi pendanaan yang tidak jelas dan acara yudisium yang dikonsep dengan acara party/DJ. Salah satu mahasiswa berinisial W angkatan 2020 saat diwawancarai mengatakan bahwa Yudisium yang akan digelar sangat tidak pro terhadap mahasiswa dan juga menyengsarakan mahasiswa dikarenakan kenaikan pembayaran yang tidak wajar dan hanya memprioritaskan acara Party/Dj. “Yudisium yang akan digelar ini konsepnya tidak jelas dan tidak pro mahasiswa, tahun lalu tarifnya masih 500.000 tapi sekarang naik 250.000 menjadi 750.000, teman-teman kami tentu banyak yang merasakan keresehan ini. Pihak...