![]() |
| Safira Ahmad (Mahasiswa Ilmu Komunikasi) |
Malang, LAPMI - Seringkali kita memandang Bencana Alam sebagai manifestasi tak terhindarkan dari kekuatan alam, sebuah takdir kosmik yang harus diterima. Namun, di lanskap Sumatra dan Aceh, air yang meluap, tanah yang longsor tanpa henti, dan kabut asap pekat yang mencekik bukanlah sekadar takdir meteorologis. Ini adalah takdir yang ditandatangani, disahkan, dan dieksekusi oleh tangan pemerintahan kita sendiri. Ironi pahit ini terletak pada kontradiksi fundamental dimana institusi negara yang dibentuk dengan mandat konstitusional untuk melindungi kekayaan alam, dan rakyatnya, justru menjadi arsitek utama bagi kehancuran ekologis yang kini merenggut nyawa dan meruntuhkan ekonomi lokal. Bencana yang terjadi di kedua wilayah ini harus didefinisikan ulang ini bukan lagi "natural hazard," melainkan "socio-natural disaster" yang diakselerasi oleh kebijakan ekstraktif yang rakus, kegagalan sistemik dalam penegakan hukum, dan praktik korupsi perizinan yang dilembagakan.
Banjir bandang di hulu Sungai Aceh dan tanah longsor di pinggiran perbukitan Sumatra Utara tidak terjadi secara tiba-tiba atau tanpa sebab yang jelas. Pemicu utamanya adalah keputusan politik dan ekonomi. Selama beberapa dekade terakhir, pemerintah pusat maupun daerah secara masif mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit, dan konsesi kayu yang tumpang tindih secara brutal dengan kawasan-kawasan konservasi vital, hutan lindung, bahkan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang dilindungi secara global. Keputusan ini secara terang-terangan memprioritaskan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan daya tarik investasi jangka pendek, sering kali dipicu oleh lobi korporasi yang kuat di atas prinsip dasar daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kerangka pembangunan yang menempatkan eksploitasi di atas konservasi ini adalah akar ironi bencana.
Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) adalah contoh paling monumental dari ironi yang sedang kita bahas. KEL, paru-paru dunia dan benteng terakhir bagi empat satwa ikonik (Orang utan, Gajah, Harimau, Badak), terus menerus menjadi medan pertempuran antara upaya konservasi dan ambisi pembangunan. Melalui penerbitan izin-izin yang kontroversial dan proyek infrastruktur skala besar seperti pembangunan jalan tembus dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang merusak, pemerintah telah mengiris-iris jantung ekosistem ini. Hilangnya tutupan hutan di KEL bukan hanya mengancam biodiversitas ia juga menghilangkan fungsi vital hutan yang menyerap curah hujan tinggi. Ketika hutan hancur, air mengalir deras dan membawa sedimen, menyebabkan banjir bandang yang parah di wilayah hilir, seperti yang berulang kali terjadi di Aceh Tamiang dan beberapa bagian Sumatra Utara. Pemerintah menggembar-gembor pariwisata ekologis di satu sisi, namun di sisi lain, secara sistematis merusak pondasi ekologi yang menjadi daya tarik dan pelindung utama kawasan tersebut.
Bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau dan Jambi (Sumatra) adalah contoh lain yang paling jelas mengenai bencana yang sepenuhnya diciptakan oleh manusia dan dilegitimasi oleh kelalaian negara. Meskipun terdapat regulasi ketat yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar (land clearing by burning), praktik ini terus dilakukan oleh korporasi besar, utamanya di sektor sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Ironinya, perusahaan-perusahaan ini seringkali mendapat "dispensasi diam-diam" atau memiliki kekuatan politik untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Negara gagal total dalam menegakkan larangan ini dan membiarkan kepentingan ekonomi korporasi yang efisien biaya (pembakaran adalah cara termurah membersihkan lahan) mengorbankan kesehatan jutaan rakyat. Dampaknya meluas melintasi batas negara, menjatuhkan martabat bangsa dimata regional, dan menunjukkan bahwa negara bersedia mengorbankan kesehatan publik dan lingkungan demi keuntungan segelintir konglomerat.
Akar dari bencana yang disetujui negara ini terletak pada kegagalan institusional dan praktik korupsi yang masif. Rantai komando birokrasi, dari tingkat desa hingga kementerian, telah terinfeksi oleh apa yang disebut sebagai korupsi perizinan. Pejabat, baik di pusat maupun daerah, terbukti terlibat dalam praktik politik dagang kayu atau lahan, yaitu mengeluarkan izin-izin "sakit" yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang seharusnya dihormati. Fenomena regulatory capture, di mana pihak yang seharusnya diatur (korporasi) justru menguasai regulator (pemerintah), memungkinkan perusahaan untuk mendikte kebijakan dan menghindari pengawasan yang ketat. Proses ini menciptakan lingkungan di mana bencana adalah konsekuensi logis dari sebuah sistem yang dirancang untuk memfasilitasi eksploitasi, bukan untuk mengatur atau melindungi.
Dampak dari bencana yang diciptakan oleh pemerintah tercinta kita ini tidak hanya berhenti pada kerusakan alam, tetapi juga menciptakan tragedi sosial dan ekonomi yang mendalam. Masyarakat adat dan komunitas lokal yang mendiami hutan dan pesisir adalah korban ganda. Pertama, hak-hak ulayat mereka tergerus dan tanah leluhur mereka dirampas oleh konsesi korporasi. Kedua, ketika bencana melanda banjir, longsor, atau asap mereka adalah yang pertama dan paling parah merasakan dampaknya, kehilangan mata pencaharian, rumah, dan bahkan nyawa. Bencana yang dipicu oleh kebijakan negara ini berfungsi sebagai mekanisme yang memperdalam ketimpangan sosial-ekonomi. Sementara keuntungan ekstraksi mengalir ke ibu kota dan kantong segelintir orang, biaya pemulihan bencana (kesehatan, infrastruktur yang hancur, kerugian sektor pertanian) ditanggung oleh rakyat dan anggaran negara. Secara jangka panjang, biaya kerugian ini jauh melampaui keuntungan jangka pendek dari perizinan ekstraktif, membuktikan bahwa kebijakan ini tidak hanya tidak etis, tetapi juga secara fundamental tidak ekonomis.
Ironi bencana di Sumatera dan Aceh adalah sebuah cermin yang menunjukkan refleksi kegagalan tata kelola negara yang berorientasi pada ekstraktivisme tanpa batas. Tragedi ekologis ini menuntut diakhirinya kedok "bencana alam" dan pengakuan jujur bahwa ini adalah bencana politik. Untuk mengakhiri lingkaran setan ini, dibutuhkan revolusi tata ruang yang mengaudit secara menyeluruh semua perizinan ekstraktif yang tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Selain itu, prinsip polluter pays principle harus diterapkan secara keras dan konsisten, memastikan bahwa korporasi perusak membayar penuh biaya rehabilitasi dan kompensasi sosial. Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan alam, tetapi tantangan etika dan moralitas politik. Masa depan ekologis Sumatra-Aceh, dan keselamatan rakyatnya, bergantung pada kemauan politik untuk mengakhiri ironi bencana yang diciptakan oleh tangan sendiri dan kembali mendengarkan suara hutan, air, dan masyarakat adat sebagai penjaga ekologi sejati.
Editor : Amrozi

Komentar
Posting Komentar