![]() |
Aksi Demonstrasi Warga Mendesak Kepala Desa Untuk Menolak Eksploitasi Migas (Dokumentasi: Istimewa) |
Malang, LAPMI - Suara Rakyat Kepulauan Ditolak, Menuntut Sikap Resmi DPRD Sumenep Untuk menolak ekploitasi Migas di Kepulauan Kangean. Kepada Yang Terhormat, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN SUMENEP
Saya menyampaikan ini bukan hanya sebagai seorang pemuda, tetapi sebagai bagian dari generasi yang akan mewarisi dampak dari setiap keputusan yang Anda ambil hari ini. Dengan berat hati, saya harus menyatakan bahwa sikap pasif dan cenderung mendukung adanya wacana eksploitasi migas di Kepulauan Kangean adalah bentuk pengkhianatan terhadap suara rakyat dan masa depan ekologi-budaya daerah kepulauan Kangean.
Berikut adalah poin-poin kritik kritis yang harus bapak Dewan dapil 8 Kab Sumenep jawab:
1. Ketulian Politik terhadap Aspirasi Dasar Rakyat
Masyarakat Kangean telah secara jelas dan tegas menyuarakan penolakannya.Mulai dari nelayan, petani, tokoh adat, hingga pemuda, semuanya bersatu menyatakan kekhawatiran yang sama: ancaman terhadap sumber kehidupan mereka. Apakah fungsi perwakilan yang Bapak/Ibu emban bukanlah untuk menyalurkan aspirasi rakyat? Atau justru berubah menjadi corong bagi kepentingan investor dan proyek-proyek mercusuar yang abai terhadap keberlanjutan? Sikap DPRD yang terkesan mendorong atau diam seribu bahasa terhadap eksploitasi migas adalah delegitimasi terhadap diri sendiri sebagai wakil rakyat.
2. Kegagalan Melaksanakan Amanat Konstitusi
Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi,air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pertanyaannya: rakyat mana yang dimakmurkan? Jika rakyat Kangean sendiri menolak, lalu untuk siapa kemakmuran ini? Eksploitasi migas di wilayah ekosistem sensitif dan kearifan lokal yang kuat justru berpotensi memiskinkan rakyat dalam jangka panjang. DPRD justru seharusnya menjadi benteng konstitusi, bukan menjadi pemberi "stempel halal" bagi proyek yang berpotensi merampas kemakmuran rakyatnya sendiri.
3. Buta Terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Sudahkah DPRD meminta dan mengkaji secara mendalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL) yang independen dan komprehensif? Wilayah Kangean adalah habitat laut yang kaya, sumber mata pencaharian nelayan, dan pusat biodiversitas. Satu kali kebocoran atau tumpahan minyak dapat memusnahkan seluruh ekosistem perairan, menghancurkan mata pencaharian ribuan keluarga nelayan, dan mencemari sumber air bersih. Apakah DPRD sudah memiliki peta risiko dan rencana mitigasi yang jelas? Atau hanya berharap pada janji-janji manis perusahaan?
4. Mengabaikan Ancaman Disintegrasi Sosial dan Budaya
Kepulauan Kangean bukanlah lahan kosong.Ia adalah ruang hidup yang memiliki tatanan sosial, budaya, dan kearifan lokal yang telah turun-temurun. Kehadiran industri ekstraktif seperti migas seringkali diikuti oleh masuknya pekerja dari luar, yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial, peningkatan harga pokok, dan degradasi moral. DPRD seharusnya menjadi perekat persatuan, bukan pemicu konflik vertikal (rakyat vs. penguasa) dan horizontal di masyarakat.
5. Visi Pembangunan yang Terbelakang dan Tidak Kreatif
Mengapa DPRD masih berpikir dengan paradigma lama bahwa kemakmuran hanya bisa datang dari mengeksploitasi SDA?Kepulauan Kangean memiliki potensi luar biasa di bidang ekonomi biru (kelautan berkelanjutan), ekowisata bahari, perikanan budidaya, dan energi terbarukan (matahari, angin, dan gelombang laut). Alih-alih mempertaruhkan segalanya untuk migas yang sifatnya sementara, mengapa DPRD tidak memimpin inisiatif untuk mendorong investasi pada sektor-sektor berkelanjutan ini? Ini menunjukkan kekurangan visi dan inovasi dalam merancang masa depan Sumenep.
Tuntutan dan Harapan:
1. Ambil Sikap yang Jelas: DPRD harus secara resmi menyatakan penolakan sebagaimana yang dilakukan Kepala Desa Kolo-Kolo terhadap eksploitasi migas di Kangean dan menyerukan moratorium hingga ada kajian yang benar-benar independen dan partisipatif.
2. Buat Perda Perlindungan: DPRD harus berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi wilayah pesisir dan kepulauan Sumenep dari kegiatan ekstraktif yang merusak, dengan fokus pada pengembangan ekonomi berkelanjutan.
3. Dengarkan Suara Rakyat: Ingatlah bahwa kekuasaan Bapak/Ibu adalah amanah. Pengkhianatan terhadap amanah ini akan memiliki konsekuensi politik dan sejarah.
Kami, generasi muda Sumenep, tidak akan diam menyaksikan warisan alam dan budaya nenek moyang kami dijual untuk keuntungan sesaat. Kami akan terus mengawasi, mengkritik, dan bergerak.
DPRD Sumenep, pilihlah: menjadi pahlawan pelindung rakyat dan alam, atau menjadi kaki tangan perusak masa depan.
Hormat Saya,
Seorang Pemuda biasa Peduli nasib Masa Depan Kepulauan Kangean.
Editor : Fahrurrozi
Komentar
Posting Komentar