![]() |
Izuddin Sulthan Nashir (Wasekum P3A HMI Kom Syaeko) |
Malang, LAPMI - Sebagai seorang tokoh publik yang pernah menduduki posisi strategis dalam pemerintahan, Fadli Zon seharusnya memahami pentingnya sensitivitas terhadap sejarah kelam bangsa. Dalam pernyataannya baru-baru ini, ia menyebut bahwa pemerkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa pada Mei 1998 hanyalah “rumor” tanpa bukti hukum maupun akademik yang kuat. Substansi dari pernyataan ini bertentangan dengan berbagai dokumen resmi negara seperti laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan pengakuan Presiden B.J. Habibie. Oleh karena itu, pernyataan ini tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi menegasikan upaya pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Tragedi Mei 1998 merupakan salah satu luka terdalam dalam sejarah bangsa, khususnya bagi komunitas Tionghoa dan kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Banyak penyintas hingga kini masih mengalami trauma mendalam, bahkan memilih tinggal di luar negeri karena rasa takut dan tidak adanya jaminan keadilan. Ketika seorang pejabat meragukan keberadaan peristiwa tersebut, itu bukan sekadar kesalahan intelektual, melainkan bentuk kekejaman simbolik terhadap para korban. Maka, penyangkalan semacam ini tidak hanya menyakiti individu penyintas, tapi juga membahayakan upaya membangun budaya empati dan keadilan di masyarakat.
Sikap Fadli Zon, meskipun diklaim sebagai seruan terhadap metode ilmiah, justru membuka ruang bagi berkembangnya narasi revisionis terhadap sejarah. Ia menuntut bukti akademik yang lebih ketat, padahal konteks tragedi kemanusiaan seringkali tidak bisa direduksi hanya dalam dokumen formal terutama ketika korban enggan bersuara karena stigma dan trauma. Hal yang harus disoroti di sini adalah bahaya penyangkalan institusional: ketika negara atau pejabatnya meragukan catatan sejarah yang telah diakui, maka proses keadilan transisional dapat terhambat. Kesimpulannya, sikap skeptis yang dilontarkan secara sembrono justru bisa memperkuat budaya impunitas.
Pasca kritik dari publik dan organisasi masyarakat sipil, Fadli Zon memberikan klarifikasi bahwa ia tidak menafikan adanya kekerasan, melainkan hanya menuntut bukti hukum yang lebih tegas. Namun demikian, klarifikasi tersebut tidak menyentuh substansi persoalan yakni luka kolektif dan pengingkaran terhadap penderitaan nyata yang telah dicatat dalam laporan resmi. Sub-tema di sini adalah tanggung jawab moral seorang pejabat negara dalam menjaga integritas sejarah dan melindungi penyintas. Maka, klarifikasi tersebut dianggap terlalu normatif dan cenderung defensif, bukan reflektif atau solutif.
Sebagai bangsa yang ingin melangkah maju, Indonesia membutuhkan pengakuan resmi terhadap pelanggaran HAM sebagai dasar rekonsiliasi nasional. Komunitas sipil menuntut agar negara secara tegas menyatakan bahwa pemerkosaan massal pada 1998 adalah fakta sejarah, bukan sekadar isu spekulatif. Sub-tema penting dalam hal ini adalah pelurusan narasi sejarah melalui pendidikan dan kebijakan negara yang berpihak pada korban. Kesimpulannya, jika negara gagal dalam mengakui tragedi tersebut secara terbuka dan adil, maka luka sosial itu akan terus menganga dan menular pada generasi berikutnya.
Editor : Muhamad Syauqi Mubarok

Komentar
Posting Komentar