 |
Muhamad Syauqi Mubarok (Kabid KPP HMI Kom Syaeko) |
Malang, LAPMI- Program “Pendidikan Barak Militer” yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sejak 2 Mei 2025, mengundang dua kutub respons: apresiasi atas niat membentuk karakter dan keprihatinan atas potensi pelanggaran hak-hak anak. Artikel ini mengkritik kebijakan tersebut dari aspek pedagogis, psikologis, dan legal. Di satu sisi, kebijakan ini tampak menawarkan jawaban atas keresahan publik terhadap kenakalan remaja, seperti tawuran, geng motor, hingga perilaku menyimpang di media sosial. Dedi Mulyadi beralasan bahwa pembinaan ala militer akan memberikan kerangka disiplin dan rasa hormat terhadap aturan sesuatu yang dianggap hilang di tengah krisis nilai di kalangan generasi muda.
Namun, kritik keras datang dari para pemerhati pendidikan dan perlindungan anak. Mereka menilai kebijakan ini tidak hanya kontra-produktif, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hak anak sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak PBB dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Memberikan perlakuan keras, bahkan dalam kerangka “pembinaan”, tanpa pendekatan psikologis dan pedagogis yang tepat, bisa berdampak traumatis dan memperburuk perilaku anak.
Lebih jauh lagi, model pembinaan berbasis militer tidak menjamin perubahan karakter jangka panjang. Dalam banyak kasus, pendekatan ini justru menimbulkan kepatuhan semu yang muncul dari rasa takut, bukan kesadaran moral. Pendidikan karakter semestinya mengedepankan dialog, empati, dan pembinaan yang inklusif—bukan hukuman dan penanaman rasa bersalah.
Pro dan Kontra
• Pro
Dedi Mulyadi mengklaim evaluasi awal program ini menunjukkan hasil yang baik, sehingga rencana perluasan peserta termasuk anak berprestasi tengah dipersiapkan agar mereka juga mendapatkan pendidikan karakter yang kuat. Selain itu, kebijakan masuk sekolah lebih pagi pukul 06.00 dianggap dapat melatih kedisiplinan sejak dini dan memperpanjang waktu belajar yang efektif. Dari pendapat ketua LPAI kak seto jika hasil dari program ini menunjukkan hasil positif lantaran merupakan langkah inovatif dan alternatif pendidikan anak.
• Kontra
Kebijakan ini mendapat kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Komnas HAM dan aktivis hak anak, yang menilai pendekatan militeristik berpotensi melanggar hak anak dan menimbulkan trauma psikologis. Mereka mengingatkan bahwa anak bermasalah seharusnya mendapat penanganan yang lebih humanis melalui konseling dan dukungan psikososial, bukan pembinaan ala militer yang cenderung keras. Selain itu, pelibatan TNI dalam pendidikan anak dianggap menyalahi fungsi militer dan berisiko menggunakan kekerasan. Kritik juga datang dari pengamat pendidikan yang menilai kebijakan ini tidak menyelesaikan akar masalah sosial dan bisa mengganggu kelangsungan pendidikan formal anak.
Kesalahan Paradigma dalam Menangani Anak yang Dianggap “Nakal”
Di tengah wacana kebijakan barak militer untuk anak-anak bermasalah, muncul persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian: kesalahan dalam memandang perilaku anak. Selama ini, paradigma yang digunakan lebih menekankan pada hukuman dan kontrol daripada pemahaman dan pembinaan. Anak dianggap sebagai pembuat masalah yang harus “ditertibkan”, bukan sebagai individu yang tengah bertumbuh dan memerlukan bimbingan yang tepat.
Pendekatan represif seperti ini, termasuk sistem disiplin ala militer, kerap menghasilkan kepatuhan semu yang lahir dari rasa takut, bukan kesadaran. Menurut teori psikologi perkembangan, perubahan perilaku pada anak lebih efektif dibangun melalui dialog, empati, dan pendampingan yang konsisten. Perilaku menyimpang sering kali bukan bentuk pembangkangan murni, melainkan respons terhadap tekanan lingkungan atau kebutuhan psikososial yang tak terpenuhi.
Pemberian label “nakal” pun menjadi bentuk kekerasan simbolik yang merugikan masa depan anak. Stigma ini tidak hanya mempersempit ruang pemulihan, tetapi juga membentuk identitas negatif dalam jangka panjang. Daripada memperkuat pendekatan hukuman, seharusnya kebijakan pendidikan mendorong model restoratif—yakni yang memulihkan hubungan, membangun kesadaran, dan membuka jalan pertumbuhan. Di sinilah letak urgensi membenahi cara pandang kita terhadap anak, sebelum kita salah langkah dalam menentukan kebijakan.
Disiplin Instan atau Eksperimen Pendidikan yang Mengabaikan Hak Anak?
Gagasan “Pendidikan Barak Militer” yang digagas Dedi Mulyadi mengklaim sebagai solusi inovatif untuk membentuk karakter pelajar Jawa Barat melalui pendekatan kedisiplinan ala militer. Namun, ketika kebijakan pendidikan dibangun hanya atas dasar keyakinan dan pengalaman pribadi, tanpa transparansi metodologi ilmiah atau uji validasi akademik, maka program ini rawan menjadi eksperimen sosial berisiko tinggi. Selain minimnya basis riset terbuka, pendekatan militeristik yang digunakan mengundang kekhawatiran serius dari psikolog pendidikan dan aktivis perlindungan anak. Bukannya membentuk karakter yang reflektif, justru pola yang menekankan kepatuhan, seragam, dan hukuman berisiko mengikis kreativitas serta psikologis anak.
Lebih jauh, pelaksanaan program ini juga memunculkan pertanyaan kritis mengenai hak asasi anak, karena tidak jelasnya standar persetujuan (baik dari anak maupun orang tua), tidak adanya asesmen psikologis awal, hingga potensi diskriminatif terhadap anak yang menolak ikut serta. Lembaga seperti KPAI dan Komnas HAM telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran, menandakan bahwa program ini belum memenuhi prinsip dasar pendidikan yang aman, inklusif, dan partisipatif. Di tengah dorongan untuk menasionalisasi model ini, seharusnya pemerintah daerah dan pusat berhenti sejenak: mengevaluasi secara objektif, melibatkan akademisi, serta memastikan pendidikan yang membentuk karakter justru tidak melukai hakikat anak sebagai manusia merdeka.
Kesimpulan
Kebijakan “Pendidikan Barak Militer” yang digagas Dedi Mulyadi mencerminkan kegagalan dalam memahami esensi pendidikan anak yang humanis dan berbasis hak asasi. Alih-alih menjadi solusi atas kenakalan remaja, pendekatan militeristik ini justru menunjukkan kecenderungan otoriter yang mengabaikan aspek psikologis, pedagogis, dan legal yang semestinya menjadi fondasi dalam mendidik generasi muda. Kepatuhan instan yang dicapai melalui rasa takut bukanlah indikator keberhasilan pendidikan karakter yang sejati, melainkan bentuk kekerasan simbolik yang membahayakan perkembangan anak dalam jangka panjang. Program ini tidak hanya rentan menimbulkan trauma, tetapi juga membuka celah pelanggaran hak anak dalam bingkai eksperimen sosial yang belum teruji secara ilmiah.
Saran
Pemerintah daerah, khususnya Jawa Barat, perlu segera mengevaluasi secara menyeluruh program ini dengan melibatkan ahli pendidikan anak, psikolog perkembangan, serta lembaga perlindungan anak untuk memastikan pendekatan yang diterapkan benar-benar menjunjung tinggi prinsip pendidikan yang aman, inklusif, dan partisipatif. Perubahan karakter tidak dapat dicapai melalui intimidasi dan disiplin represif, melainkan melalui pendekatan restoratif yang berbasis empati, dialog, dan konsistensi pembinaan. Sebagai gantinya, alih-alih memperluas model ini secara nasional, pemerintah seharusnya memprioritaskan penyusunan kebijakan pendidikan yang berbasis riset, transparansi publik, serta menjamin pemenuhan hak-hak anak sebagai subjek utama dalam proses pendidikan, bukan sebagai objek eksperimen kebijakan.
Penulis : Muhamad Syauqi Mubarok
Editor : Muhammad Ali Makki
Komentar
Posting Komentar