M. Yusuf Kelirey/ Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Malangkucecwara
Malang, LAPMI - Sempat mejadi kontroversi antara pro dan kontra terkait wacana pemilihan umum secara proporsional tertutup atau terbuka, sebelumnya Mahkama Konstitusi (MK) menyetujui gugatan uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu), pelaksaan pemilu 2024 di gadang-gadang akan dilaksanakan secara proporsional tertutup. Terlepas dari pro dan kontra yang makin memanas pemilihan umum secara tertutup dan terbuka. Apa perbedaan dari pemilihan umum tertutup dan terbuka?
- Sistem Proporsional Tertutup - Menurut buku pemilu dalam transisi demokrasi Indonesia, sistem pemilihan proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum yang dimana rakyat hanya memilih logo partai tanpa memilih nama calon legeslatif, dan nantinya wakil rakyat di pilih lansung oleh partai politik di internal partai sesuai nomor urut calon legislatif.
- Sistem Proporsional Terbuka - Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum dimana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon legislatif yang bersangkutan. Dalam sistem pemilihan proporsional terbuka pemilih bisa memilih calon yang duduk di kursi perlemen dari hasil poling suara yang di peroleh calon legislatif (caleg)
Terlepas dari pro dan kontra pemilihan secara proporsional tertutup dan terbuka menjadi titik acuan mengenai identitas negara Indonesia sebagai negara dermokrasi di pertanyaan banyak pihak mengenai pemilu yang demokratis. Dalam UU pemilu tahun 2017 No. 7 “Pemilihan umum dilaksanakan berdasarkan asas langsung umum, mandiri, bebas, rahasia, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, professional, akuntabel, efektif dan efisien dalam pemilihan umum"
Jika dilihat dari UU Pemilu bisa disimpulkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara terbuka dengan kata lain pemilihan umum merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan lembaga yang demokratis. Secara teoritis pemilihan umum dianggap merupakan tahap awal dari rangkaian kehidupan negara yang demokratis. Pelaksaan pemilihan umum secara demokratis apabila warga negara mempunyai hak pilih yang dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas dan adil sesuai UU Pemilu.
Gagasan terkait pemilihan umum secara proporsional yang demokratis bisa dilihat dari pernyataan pakar hukum “Sistem proporsional tertutup maupun terbuka sebenarnya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Karenaya, eksplorasi terhadapat pilihan-pilihan sistem pemilihan umum tidak boleh hanya dilakukan pada prespektif praktis-pragmatis belaka tetapi dilaksanakan guna penguatan demokrasi pancasila” kata Kemenkuham Widodo Ekatjahjana (PBHN).
Pada Kamis (15/06 2023), secara mengejutkan dari Mahkama Konstitusi (MK) dalam sidang yang dilaksanakan Hakim Konstitusi secara resmi menolak gugatan pemilihan proporsional tertutup dan mempertahankan pemilihan proporsional dilaksanakan secara terbuka, terdapat sejumlah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pemilu. Dari delapan hakim yang memutuskan perkara, ada perbedaan pendataan atau dissenting opinion dari satu Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Menurut Hakim Arief Hidayat perlu ada peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional tertutup. Adapun beberapa poin pertimbangan dari hakim konstitusi untuk mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka adalah sebagai berikut:
- Sistem pemilu terbuka tidak membahayakan NKRI - MK menilai argumentasi bahwa sistem proporsional terbuka bisa dapat merusak ideologi pancasila dan membahayakan NKRI tidak beralasan, Hakim Konstitusi Ernny Nurbaningsi menyatakan “Sistem pemilu tidak menjadi rujukan yang sangat berharga dalam terbentuknya pemerintah yang demokratis, sistem pemilu harus dirancang sedemikian rupa untuk membangun kehidupan demokratis yang baik".
- Sistem pemilu terbuka tidak akan mendistorsi peran - Hakim Konstitusi Saida Isra berpendapat alasan pemohon yang menyebut sistem pemilu proporsional mendistorsi peran partai politik merupakan dalil yang berlebihan. Partai politik mempunyai peran sentral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk kehidupan demokrasi.
- Sistem pemilu terbuka tetap bisa memunculkan calon yang mewakili partai politik (parpol) - Hakim Saldi berpendapat parpol hingga kini tetap bisa menentukan dan memilih calon anggota DPR/DPRD yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi rencana dan program kerja partai politik masing-masing.
- Sistem pemilu terbuka tidak menjamin hilangnya politik uang - MK menyatakan praktik politik uang sama-sama berpotensi terjadi pada sistem pemilu apapun, seperti proporsional terbuka ataupun tertutup. Menurut para hakim yang harus diperhatikan ialah mitigasi terhadapan praktik politik uang dalam pemilu.
- Sistem pemilu terbuka tetap jamin keterwakilan caleg perempuan - Kebijakan mengenai 60 persen kuota perempuan di bidang politik merupakan satu kebijakan affirmative action. Keterwakilan perempuan 30 persen jadi syarat mutlak bagi parpol peserta pemilu untuk mencalonkan kadernya dan bertujuan menjaga peluang keterpihan perempuan berperan di lembaga legeslatif.
Legitimasi dari pemilu proporsional terbuka ataupun tertutup tidak ada pengaruh dan alasan yang kuat merusak ideologi pancasilan ataupun merusak NKRI. Keputusan hakim untuk memperpertahankan pemilu proporsional terbuka untuk menjaga demakrosi negara tanpa menyalahkan pemilu proporsional tertutup, partai politik punya andil besar dalam menjaga dan menjalankan pemilu yang demokratis sesuai dengan UU Pemilu yang sudah termaktub dalam konstitusi.
Penulis: M. Yusuf Kelirey
Editor: Reny Tiarantika
Komentar
Posting Komentar