Langsung ke konten utama

Upaya Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan: Indonesia Harus Sediakan Payung Hukum yang Komprehensif

Peluncuran catatan tahunan KOMNAS Perempuan

Malang, LAPMI – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, kembali menegaskan tentang kejadian pemerkosaan yang menimpa 13 santriwati di Bandung beberapa waktu lalu, menunjukkan bahwa Indonesia saat ini semakin darurat dalam menyediakan payung hukum atas perlindungan kekerasan seksual.

Keadaan yang semakin darurat akan maraknya kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan pentingnya ketersediaan payung hukum yang jelas. Di dalamnya juga perlu memuat upaya pencegahan kekerasan seksual, terutama di dunia pendidikan.

"Kondisi darurat kekerasan seksual menunjukkan pentingnya ketersediaan payung hukum yang komprehensif. Di dalamnya tentu terdapat pencegahan kekerasan seksual, diantaranya harus di dunia pendidikan," ucap Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan).Senin, (13/12/2021).

Dalam rancangan Undang-undang (RUU TPKS) Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi Siti, hal ini seharusnya bisa menjadi salah satu upaya dalam menekan kasus-kasus tersebut. Per 8 Desember 2021, ia juga mengatakan bahwa RUU ini telah memuat poin pencegahan kekerasan seksual di dunia Pendidikan. RUU ini seharusnya juga dapat mendorong berbagai macam institusi Pendidikan agar memiliki kewajiban dalam upaya mencegah segala kekerasan seksual dan dapat menyediakan ruang aman bagi setiap peserta didik.

Bagi Komnas Perempuan, hal ini perlu ditangani semua pihak dengan serius. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan, kekerasan seksual di ruang lingkup pesantren menempati urutan ke-dua setelah universitas atau perguruan tinggi, khususnya di lingkungan Pendidikan. Data yang dirilis dari 2015-2020 telah memperlihatkan bahwa kasus kekerasan seksual terjadi hampir di semua jenjang dan jenis Pendidikan di Indonesia.

"Mengingat umumnya kasus kekerasan seksual sulit untuk diadili karena berkaitan dengan relasi kuasa antara korban dan pelaku tersebut," ungkap Siti.

Siti juga menyampaikan bahwa kemunculan kasus seperti ini (kekerasan seksual) dikarenakan belum ada regulasi yang benar-benar bisa menjamin hak santri dan juga belum ada kewajiban bagi setiap penyelenggara pesantren dalam membangun ruang yang aman dari kekerasan termasuk kekerasan seksual.

Kondisi demikian juga kerap diperburuk dengan adanya asumsi untuk tidak mempercayai praktik kekerasan seksual di lingkungan pesantren atau ruang lingkup keagamaan yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai kebaikan.

"Padahal nyatanya hal ini terus terjadi dan korban sulit untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan karena dibungkam atas nama baik pesantren," tegas Siti.

Penulis: Rajab Abubakar Sidiq Jailani

Editor: Bagus Satria

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membongkar Mitos: Perpeloncoan dan Pembulian dalam Diklat Jurusan Bukanlah "Pembentukan Mental"

Nazia Kamala Kasim  (Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik 2025 Universitas Tribhuwana Tungga Dewi Malang) Malang, LAPMI - Musim penerimaan mahasiswa baru seharusnya menjadi masa-masa yang paling dinantikan: dipenuhi janji-janji persahabatan, eksplorasi ilmu, dan langkah awal menuju kemandirian. Namun, bagi ribuan mahasiswa baru di berbagai institusi, euforia itu seringkali harus dibayar mahal. Di balik foto-foto ceria dan slogan "solidaritas," tersimpan cerita sunyi tentang bentakan, intimidasi, dan tugas-tugas merendahkan yang terjadi dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) atau orientasi kampus. Sejatinya, kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) atau orientasi kampus seharusnya menjadi sarana yang menyenangkan untuk membantu mahasiswa baru beradaptasi dengan lingkungan akademik dan sosial. Namun, harapan ini seringkali pupus karena maraknya perpeloncoan (hazing) dan pembulian (bullying) di banyak institusi, yang justru meninggalkan dampak negatif secara mental ...

PERGURUAN TINGGI SEBAGAI PENYUMBANG DOSA DALAM DEMOKRASI INDONESIA

  Sahidatul Atiqah (Jihan) Departemen PSDP HMI  Komisariat Unitri Pada hakikatnya perguruan tinggi memiliki posisi strategis, yaitu menjadi instrumen mencerdaskan kehidupan bangsa.  Dari perguruan tinggi lahir generasi-generasi penerus yang berkapasitas baik untuk membangun dan meneruskan estafet kepemimpinan bagi sebuah bangsa. Selain itu perguruan tinggi memiliki tugas dan peran yang termuat dalam Tri Dharma salah satunya adalah pengabdian, perguruan tinggi memiliki ruang lingkup pengabdian yang luas, termasuk dalam ranah politik dan demokrasi yang membutuhkan kontribusi dari pihak-pihak terkait di perguruan tinggi. Dengan kata Lain kampus tidak hanya menjadi tempat menuntut ilmu tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membentuk pemikiran kritis dan berpartisipasi aktif dalam mengawal demokrasi. Kampus tidak boleh mengabaikan keterlibatan dalam isu politik. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam mengawasi, mengawal, dan m...

Demi Party di Yudisium, Kampus UIBU Malang Poroti Mahasiswa

  Kampus UIBU Malang dan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Yudisium Malang, LAPMI - Universitas Insan Budi Utomo Malang yang biasa disebut kampus UIBU akan menggelar acara yudisium dengan tarif 750.000. Sesuai informasi yang beredar yudisium tersebut akan digelar pada hari Rabu (14 Agustus 2024) dan akan dikonsep dengan acara Party/Dj. Hal tersebut membuat kontroversi di kalangan mahasiswa UIBU lantaran transparansi pendanaan yang tidak jelas dan acara yudisium yang dikonsep dengan acara party/DJ. Salah satu mahasiswa berinisial W angkatan 2020 saat diwawancarai mengatakan bahwa Yudisium yang akan digelar sangat tidak pro terhadap mahasiswa dan juga menyengsarakan mahasiswa dikarenakan kenaikan pembayaran yang tidak wajar dan hanya memprioritaskan acara Party/Dj. “Yudisium yang akan digelar ini konsepnya tidak jelas dan tidak pro mahasiswa, tahun lalu tarifnya masih 500.000 tapi sekarang naik 250.000 menjadi 750.000, teman-teman kami tentu banyak yang merasakan keresehan ini. Pihak...