Langsung ke konten utama

Pernikahan Anak dan Pahitnya Kehidupan

 

Dokumentasi: Narasi

Malang, LAPMI - Desa Pulau Raman adalah desa yang terletak di Kabupaten Batanghari, Provinsi Bengkulu. Penduduk yang mendiami wilayah tersebut berkisar 1.537 jiwa. Pada umumnya penduduk desa bekerja sebagai petani karet dan buruh harian. Apakah tidak sama dengan desa lain? Ya, sama, hanya saja 70% perempuan disana menikah sebelum usia 19 tahun. Angka pernikahan usia anak di Jambi sampai 14,8% di atas rata-rata angka pernikahan nasional yakni 10,82%.

Seperti Lia (23) contohnya, salah satu warga yang memutuskan untuk menikah di usia yang masih sangat muda. "Saya nikah di umur 16 tahun karena orang tua tidak mampu untuk menyekolahkan saya. Lebih baik kami menikah, pernikahan itu pun keinginan saya sendiri karena orang tua kami tidak mampu. Tempat sekolah kami sangat jauh, susah bagi saya untuk sekolah. Saya masuk SD dan sampai kelas 3 saja, setelah itu saya tidak mampu lagi untuk sekolah. Dulu, ya pingin sekolah itu pun karena ekonomi tidak mampu" ujar ibu satu anak itu. Selain itu ia juga menjelaskan bahwa mata pencaharian orang tua Lia tidak menentu, terkadang mencari ikan itupun kadang dapat kadang tidak, memotong karet pun kadang dibayar murah sehingga susah untuk menyekolahkannya. Namun sebagai gantinya kini Lia terus berusaha untuk masa depan anaknya. Ia berharap anak-anaknya di masa depan nasibnya tidak seperti dia.

Selanjutnya ada Erna, perempuan 23 tahun yang memutuskan untuk menjadi singel parent karena menjadi korban KDRT. "Saya di tampar, diterjang. Awalnya tidak ada yang tahu kalau saya di gitu kan. Dia (suami) begitu kalau cuma pas berdua". Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa dia merasa tidak bebas setelah menikah. "Saya kaget pas menikah. Jadi nggak bisa kemana-mana, harus ngurusin suami, sedangkan hati inginnya main sama temen-temen. Temen-temen saya main tapi saya kok di rumah" ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa pernikahannya hanya berjalan 1 bulan.

Lia dan Erna adalah contoh yang menggerakkan Zubaidah untuk mendirikan beranda perempuan, komunitas yang menaruh perhatian isu-isu kekerasan seksual berbasis gender dan hak-hak perempuan. Bersama para relawan ia memberi pendampingan pada korban kekerasan perempuan dan memberi edukasi pencegahan pernikahan anak-anak usia dini. "Ini (Pernikahan usia anak) itu sebuah persoalan yang mengakar ya, kalau tidak kita ubah tujuh keturunan di desa Pulau Raman ini akan seperti ini terus" ujar Zubaidah.

Diantara dampak negatif yang timbul karena pernikahan usia anak adalah resiko kematian ibu dan bayi dan juga peningkatan KDRT. Tingginya kasus pernikahan anak menempatkan Indonesia di urutan ke-8 dengan usia pernikahan dini yang tinggi dan peringkat ke-2 di ASEAN.

Di masa pandemi permohonan dispensasi bagi anak untuk menikah pun meningkat, hampir 97% dikabulkan oleh pemerintah. "Kasus perkawinan anak usia ini kan harus melihat banyak faktor ya, ada faktor kemiskinan. Sebenarnya juga faktor budaya, karena dalam masyarakat kita, dalam masyarakat yang masih menganut budaya patriarki dimana anak perempuan itu dianggap sebagai milik keluarga sehingga keluargalah yang menentukan dengan siapa, kapan mereka menikah. Anak perempuan tidak punya suara menentukan kapan dia menikah orang tua lah yang menentukannya." Zubaidah juga menambahkan bahwa ironisnya pemerintah seringkali melakukan dispensasi dengan menaikkan usia anak dan kemudian hal itu menjadi persoalan yang kompleks. 

Penulis: Imama Haura

Editor: Reny Tiarantika


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membongkar Mitos: Perpeloncoan dan Pembulian dalam Diklat Jurusan Bukanlah "Pembentukan Mental"

Nazia Kamala Kasim  (Mahasiswa Jurusan Administrasi Publik 2025 Universitas Tribhuwana Tungga Dewi Malang) Malang, LAPMI - Musim penerimaan mahasiswa baru seharusnya menjadi masa-masa yang paling dinantikan: dipenuhi janji-janji persahabatan, eksplorasi ilmu, dan langkah awal menuju kemandirian. Namun, bagi ribuan mahasiswa baru di berbagai institusi, euforia itu seringkali harus dibayar mahal. Di balik foto-foto ceria dan slogan "solidaritas," tersimpan cerita sunyi tentang bentakan, intimidasi, dan tugas-tugas merendahkan yang terjadi dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) atau orientasi kampus. Sejatinya, kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) atau orientasi kampus seharusnya menjadi sarana yang menyenangkan untuk membantu mahasiswa baru beradaptasi dengan lingkungan akademik dan sosial. Namun, harapan ini seringkali pupus karena maraknya perpeloncoan (hazing) dan pembulian (bullying) di banyak institusi, yang justru meninggalkan dampak negatif secara mental ...

PERGURUAN TINGGI SEBAGAI PENYUMBANG DOSA DALAM DEMOKRASI INDONESIA

  Sahidatul Atiqah (Jihan) Departemen PSDP HMI  Komisariat Unitri Pada hakikatnya perguruan tinggi memiliki posisi strategis, yaitu menjadi instrumen mencerdaskan kehidupan bangsa.  Dari perguruan tinggi lahir generasi-generasi penerus yang berkapasitas baik untuk membangun dan meneruskan estafet kepemimpinan bagi sebuah bangsa. Selain itu perguruan tinggi memiliki tugas dan peran yang termuat dalam Tri Dharma salah satunya adalah pengabdian, perguruan tinggi memiliki ruang lingkup pengabdian yang luas, termasuk dalam ranah politik dan demokrasi yang membutuhkan kontribusi dari pihak-pihak terkait di perguruan tinggi. Dengan kata Lain kampus tidak hanya menjadi tempat menuntut ilmu tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membentuk pemikiran kritis dan berpartisipasi aktif dalam mengawal demokrasi. Kampus tidak boleh mengabaikan keterlibatan dalam isu politik. Oleh karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam mengawasi, mengawal, dan m...

Demi Party di Yudisium, Kampus UIBU Malang Poroti Mahasiswa

  Kampus UIBU Malang dan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Yudisium Malang, LAPMI - Universitas Insan Budi Utomo Malang yang biasa disebut kampus UIBU akan menggelar acara yudisium dengan tarif 750.000. Sesuai informasi yang beredar yudisium tersebut akan digelar pada hari Rabu (14 Agustus 2024) dan akan dikonsep dengan acara Party/Dj. Hal tersebut membuat kontroversi di kalangan mahasiswa UIBU lantaran transparansi pendanaan yang tidak jelas dan acara yudisium yang dikonsep dengan acara party/DJ. Salah satu mahasiswa berinisial W angkatan 2020 saat diwawancarai mengatakan bahwa Yudisium yang akan digelar sangat tidak pro terhadap mahasiswa dan juga menyengsarakan mahasiswa dikarenakan kenaikan pembayaran yang tidak wajar dan hanya memprioritaskan acara Party/Dj. “Yudisium yang akan digelar ini konsepnya tidak jelas dan tidak pro mahasiswa, tahun lalu tarifnya masih 500.000 tapi sekarang naik 250.000 menjadi 750.000, teman-teman kami tentu banyak yang merasakan keresehan ini. Pihak...