Standar Ganda “Polisi Agama” di Madura

Doc. Ilustrasi Ai

Lenteramalang.com | OPINI - Istilah “Polisi Agama” ini muncul karena kuatnya pengaruh keagamaan di pulau Madura. Tidak jarang statement yang dikeluarkan oleh para tokoh agama (Islam) di Madura dijadikan landasan bagi masyarakatnya dalam pengambilan sikap dan pengambilan keputusan bagi kehidupan sehari-sehari. Bahkan dalam keputusan yang lebih besar seperti keputusan politik, ekonomi, hukum, dan seterusnya.

“Polisi Agama” ini bukan fenomena baru dalam agama Islam, hal ini sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad S.A.W hingga sekarang. Yang membedakan adalah tugas pokok dan fungsinya. Pada zaman Nabi Muhammad S.A.W. “Polisi Agama” atau yang lebih familiar disebut dengan al-hisbah, asy-syurathah yakni lembaga penegakan moral dan ketertiban umum. Tugasnya adalah sesederhana menjadi pengawas pasar di Madinah untuk mencegah terjadinya kecurangan seperti dalam kasus timbangan dan kualitas barang. Nabi sendiri yang langsung menjadi pengawasnya juga menunjuk beberapa sahabat seperti Umar Bin Khattab untuk membantunya mengawasi Pasar di Madinah.

Seiring berkembangnya peradaban, tugas “Polisi Agama” ini bertambah semakin kompleks. Pada masa Khulafaur Rasyidin tugasnya semakin bertambah. Tugas awalnya yang hanya menjaga pasar, kini bertambah lagi untuk menjaga ketertiban warga. Bahkan di Masa Khalifah Umar Bin Khattab Memimpin. Lembaga “Polisi Agama” ini mulai terstruktur. Membangun sistem penjara dan mendirikan struktur administrasi wilayah untuk menjaga keamanan dalam negeri dan ketertiban umum. Khalifah Umar Bin Khattab sendiri yang sering berpatroli berkeliling kota Madinah pada malam hari, menjaga masyarakat, sekaligus mengawasi orang-orang yang mencurigakan.

Pada masa Dinasti Islam tugas “Polisi Agama” ini sudah terlembaga dengan baik. Sudah ada pembagian tugas yang lebih kompleks. Asy-Syurthah menjadi aparat kepolisian yang menangani kasus pejabat tinggi dan pejabat penguasa disebut Asy Syurthah Al-Kubra sedangkan yang menangani kasus masyarakat umum disebut Asy Syurthah Al- Sughra. Selanjutnya Al-Hisbah menjadi Lembaga Pengawasan Moral dan Ekonomi yang berkembang menjadi departemen resmi negara, penyelenggaranya disebut Muhtasib. Tugas utamanya adalah menjalankan Amar Makruf Nahi Mungkar (memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran) bahkan para ulama besar seperti Al-Mawardi, Ibnu Taimiyah menulis kitab khusus untuk merumuskan aturan main lembaga ini.

Seorang Muhtasib ini kalau tidak berlebihan memiliki jabatan yang lebih tinggi dari khalifah karena tugasnya adalah pengawasan moral. Jadi apabila terdapat keluarga penguasa atau pejabat tinggi lalai dalam syariah bahkan melakukan kemungkaran seperti korupsi maka Muhtasib inilah yang mengadilinya.

Transformasi “Polisi Agama” saat ini sudah ajeg, namun yang menerapkan sistem kelembagaan ini hanya beberapa negara Islam saja seperti Arab Saudi yang membentuk Komite untuk Pencegahan Kejahatan dan Promosi Kebajikan. di Iran dikenal dengan Basij (Polisi Moral) dan Satuan Moral yang Mengawasi Aturan Berpakaian Serta Kepatuhan Beragama. Di Afganistan diterapkan oleh Taliban melalui Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Keburukan. Di Malaysia lembaga ini diterapkan melalui Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) juga di Indonesia di wilayah Aceh sebuah lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan undang-undang otonomi khusus untuk mengawasi pelaksanaan syariat Islam yang disebut Wilayatul Hisbah (WH).

Tugas utama dari “Polisi Agama” saat ini tetap merujuk pada Amar Makruf Nahi Mungkar. Tugas yang awalnya bersifat sukarela kini menjadi lembaga negara yang memiliki kekuasaan sangat besar. Tugas yang mulanya hanya untuk menjaga ketertiban pasar kini berubah menjadi lembaga kebijakan moralitas dalam beragama. dalam narasi Amar Makruf (memerintahkan, mengajak, mendorong kebaikan) tugas ini tidak terlalu berat bagi umat islam karena hanya mengajak saja, jika menolak juga tidak ada kerugian sama sekali, dan gugurlah sudah kewajiban seorang muslim untuk melakukan amar makruf. Lembaga negara juga tidak terlalu sulit untuk melakukan hal ini karena banyak sekali program-program yang bisa dijalankan untuk mengajak kebaikan seperti menolong kaum fakir miskin dan kaum mustad’afin (kaum yang tertindas) mengajak untuk berakhlak dan berilmu pengetahuan.

Namun tidak pada narasi Nahi Mungkar (Mencegah Kemungkaran) artinya mencegah segala perbuatan buruk, kejahatan, dan tindakan yang melanggar aturan syariat islam dan norma masyarakat. dalam islam terdapat beberapa tingkatan dalam mencegah kemungkaran. Pertama dengan lembaga atau kekuasaan. Kedua dengan lisan, ketiga mengingkari dengan hati. Sebab tidak mudah melakukan nahi mungkar apalagi terhadap kejahatan yang terorganisir, butuh kekuatan lembaga atau kekuasaan untuk bisa mencegahnya. Masyarakat umum bisa melakukan pencegahan dengan lisan dan mengingkari perbuatan mungkar itu dalam hati.

Akan tetapi terdapat masalah baru ketika tugas nahi mungkar ini tidak lagi dilakukan secara individu dan menjadi tugas kelompok atau lembaga tertentu. Tugas nahi mungkar ini menjadi bias dan menjadi kepentingan kelompok tertentu, sehingga hal ini dapat menguntungkan sebagian golongan saja, bukan untuk kemaslahatan umat beragama. belum selesai dengan masalah itu muncul lagi masalah baru yakni soal legitimasi moral. Siapa yang memiliki legitimasi untuk menentukan baik dan buruk? Apa saja syaratnya untuk bisa menjadi pembuat legitimasi moral tersebut? Apa saja hal-hal prioritas yang harus dicegah dalam tindakan kemungkaran?

Dalam konteks Madura beberapa kali terjadi tindakan “Polisi Agama” dari suatu golongan. Tindakan tersebut juga sering kali untuk menegakkan nahi mungkar seperti pada 2025 lalu, Pendakian Puncak Gunung Waru, Pamekasan ditutup dengan alasan moral (Ferdian, 2025). Jika permasalahan tersebut soal moral, ada solusi lain yang bisa dilakukan oleh pemangku kebijakan setempat seperti memperketat keamanan dan keselamatan bagi para pendaki. Salah satu kasusnya juga pada 2020 terjadi penutupan wisata Bukit Bintang di Pamekasan dengan alasan takut menjadi tempat maksiat dan dekat dengan lokasi pondok pesantren . Jika demikian alasan penutupannya, sebenarnya juga ada solusi lain.

Satu sisi jika tindakan di atas dikatakan berhasil menegakkan nahi mungkar. Disisi yang lain terdapat kemungkaran yang juga tidak kalah pentingnya untuk dicegah bahkan diselesaikan. Seperti kasus, sepanjang 2024-2026 jumlah peredaran gelap narkoba di empat kabupaten di Madura terus mengalami peningkatan signifikan. 52 kg sabu ditemukan di Sumenep 2025, 14,8 kg sabu dan 8,3 kg ganja di Sampang 2025, 6,8 kg sabu dan 10 kg ganja di Pamekasan, 5,44 kg sabu di Bangkalan pada 2026. Hal ini juga tidak kalah pentingnya untuk ditegakkan karena menyangkut kesehatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa (Nasional, 2026 )

Baru-baru ini terjadi aksi perusakan gerai Indomaret di Pamekasan dengan alasan fokus pada sektor Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Sehingga jika ada toko ritel dikhawatirkan bisa mematikan para pelaku usaha (UMKM). Aksi perusakan ini dilakukan karena mereka sudah melakukan persetujuan dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat (Abd, 2026 ). sangat disayangkan perusakan ini melibatkan Tokoh Agama yang kita Pahami sebagai pengawas moral umat islam juga memiliki legitimasi untuk mengeluarkan sebuah kebijakan. Hal ini sangat rentan ditunggangi oleh kepentingan sebagian golongan.

Yang perlu digaris bawahi adalah “Polisi Agama” sebagai penjaga moral yang tugas utamanya mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran. Pada bagian mencegah kemungkaran tidak hanya bagian tindakan amoral saja yang perlu dicegah, akan tetapi korupsi, pencemaran lingkungan, rokok ilegal dan seterusnya juga harus dicegah dan diselesaikan. Kalau tidak berlebihan jangan sampai ada ”standar ganda” dalam melakukan nahi mungkar ini. Semoga umat islam diberikan kekuatan untuk mencegah kemungkaran dan menegakkan keadilan.


Penulis : Muhammad Nur Ghazali (Mahasiswa Hubungan Internasional UMM)
Editor : Muhammad Ali Makki

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama