![]() |
David Hume(Kader HMI Cabang Malang) |
Malang, LAPMI - Keberlanjutan dan kesehatan suatu negara yang berpilarkan demokrasi sangat bergantung pada seberapa tegaknya hukum yang berkeadilan di dalamnya. Supremasi hukum berarti bahwa hukum merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, dalam artian tidak ada satupun individu, lembaga atau kekuasaan lain yang membawahi hukum di dalam suatu sistem kenegaraan, termasuk pemerintahan itu sendiri. Semua warga negara, tanpa terkecuali sama di mata hukum "Equality Before The Law" dan harus tunduk pada aturan yang berlaku.
Meminjam ungkapan seorang ahli hukum Prof. Satjipto Rahardjo menyebutkan bahwa "hukum mandul ketika supremasi hukum tidak bisa ditegakkan" Profesor Mahfud MD juga menyebutkan "penegakan supremasi hukum merupakan separuh dari persoalan bangsa" Ini artinya jika hukum tidak dapat ditegakkan di dalam suatu kehidupan bernegara maka negara hukum yang kita agung-agungkan dapat diragukan. Penulis sepakat apa yang diungkapkan oleh prof Mahfud MD, kita sadar bahwa persoalan penegakan dan ketidakadilan hukum dalam negeri bersumber dari dalam peradilan serta di dalam tubuh birokrasi kepemerintahan negara, baik dari pemerintahan pusat dan pada kepemerintahan daerah.
Suap dan gratifikasi dalam proses berjalannya peradilan merupakan suatu kecacatan moralitas bagi penegak hukum di dalamnya, intervensi pengaruh eksternal yang paling merusak dan menggerogoti nilai-nilai keadilan yang semestinya kita harapkan bersama. Berangkat dari permasalahan ini Presiden Prabowo Subianto berencana manaikkan gaji Hakim yang sebelumnya dinaikkan pula pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 44 Tahun 2024. Prabowo menyampaikan rencana tersebut pada saat memberikan sambutan Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025. “Saya sedang merencanakan juga bagaimana merencanakan menaikkan gaji para hakim kita agar hakim kita nanti tidak bisa di sogok, tidak bisa dibeli sehingga sehingga hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik,” tuturnya.
Langkah menaikkan gaji hakim memang patut diapresiasi sebagai salah satu bentuk perbaikan struktural dalam sistem peradilan. Namun, perlu diingat bahwa peningkatan kesejahteraan saja tidak cukup untuk membangun integritas dan profesionalisme para penegak hukum. Reformasi menyeluruh di tubuh lembaga peradilan dan penegakan hukum harus dilakukan secara simultan, termasuk pembenahan dalam proses rekrutmen, pelatihan etik, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang lebih ketat dan independen. Tanpa itu semua, kesejahteraan yang tinggi justru bisa menjadi celah baru untuk penyalahgunaan wewenang jika tidak diimbangi dengan sistem pengendalian yang kuat.
Supremasi hukum juga menuntut adanya konsistensi dalam penegakan hukum, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga berani ke atas. Kerap kali masyarakat menyaksikan bahwa hukum hanya bersikap tegas kepada masyarakat kecil, namun menjadi tumpul saat berhadapan dengan elite berkuasa atau pemilik modal besar. Ketimpangan ini menyebabkan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Dalam jangka panjang, hal ini bisa melemahkan legitimasi negara sebagai penjaga keadilan dan mengancam sendi-sendi demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan di hadapan hukum.
Penting pula bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat. Hukum bukan hanya soal aturan yang tertulis di atas kertas, melainkan tentang kesadaran bersama bahwa aturan harus ditaati demi terciptanya keteraturan sosial dan keadilan bersama. Pendidikan hukum sejak dini, keterbukaan informasi hukum, serta pendekatan humanis dalam penegakan aturan bisa mendorong masyarakat untuk menjadi subjek hukum yang sadar dan aktif dalam menjaga supremasi hukum. Tanpa partisipasi publik yang kuat, hukum akan sulit berkembang sebagai kekuatan yang hidup di masyarakat.
Selain itu, kolaborasi antara lembaga negara sangat krusial. Supremasi hukum tidak akan tercapai jika cabang kekuasaan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak saling menghormati batas-batas kewenangan yang telah diatur konstitusi. Upaya politisasi hukum atau intervensi terhadap proses peradilan harus dihentikan agar independensi lembaga yudikatif tetap terjaga. Dengan begitu, lembaga hukum bisa menjalankan fungsinya tanpa tekanan, dan keputusan hukum bisa berdiri atas dasar kebenaran dan keadilan semata, bukan kepentingan politik sesaat.
Salah satu aspek penting lain dalam merawat supremasi hukum adalah keberanian untuk melakukan evaluasi dan penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum itu sendiri. Tidak bisa dipungkiri, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum sangat dipengaruhi oleh perilaku aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Jika mereka terlibat dalam praktik-praktik kotor seperti suap, manipulasi bukti, atau ketidakadilan dalam memutus perkara, maka citra hukum akan rusak parah. Oleh karena itu, diperlukan lembaga pengawas yang benar-benar independen dan kuat secara hukum serta politik untuk mengawasi kinerja aparat hukum secara berkala dan terbuka.
Selain itu, keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses hukum menjadi hal yang tidak kalah penting. Masyarakat harus diberikan akses yang luas untuk memantau proses peradilan, baik melalui media, teknologi, maupun pelibatan organisasi masyarakat sipil. Semakin terbuka sistem hukum terhadap pengawasan publik, semakin kecil kemungkinan terjadinya penyimpangan. Supremasi hukum bukan hanya tentang keberadaan aturan yang kuat, tetapi juga tentang akuntabilitas dalam pelaksanaannya. Dengan transparansi, rasa keadilan masyarakat bisa lebih terpenuhi, dan kepercayaan terhadap institusi hukum pun akan semakin tumbuh.
Pada akhirnya, menjaga supremasi hukum adalah tugas bersama yang membutuhkan komitmen jangka panjang. Negara harus hadir sebagai pelindung keadilan, bukan pelanggarnya. Kita semua sebagai bagian dari bangsa ini harus terus mengawasi, mengkritisi, dan mendorong pembenahan hukum secara berkelanjutan. Karena tanpa hukum yang adil dan ditegakkan secara konsisten, demokrasi hanyalah slogan kosong yang kehilangan makna. Hanya dengan supremasi hukum yang kokoh, demokrasi Indonesia bisa berdiri tegak dan memberikan kemaslahatan bagi seluruh rakyatnya.
Editor : Ai Novia H
Komentar
Posting Komentar